Apa saja aturan tentang drone tersebut? Ini beberapa poin pentingnya:
1. Ketentuan Umum
- Sistem pesawat tanpa awak digunakan oleh seseorang, sekelompok orang (komunitas hobi), organisasi atau instansi pemerintah.
- Sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada kawasan sebagai berikut:
Kawasan udara terlarang (prohibited area): ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau peraiaran, dengan pembatasan yang bersifat peramenen dan menyeluruh bagi semu pesawat udara.
Kawasan udara terbatas (restricted area): ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif) kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
Kawasan keselamatan operasi penerbangan: wilayah daratan dan atau perairan serta ruang udara di sekitar bandara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
- Sebuah sistem pesawat udara tanpa awak tidak boleh dioperasikan pada ruang udara yang dilayani sebagai berikut:
a. Controlled airspace
b. Uncontrolled airspace pada ketinggian lebih dari 500 ft (150 meter).
2. Ketentuan Khusus Izin Terbang di Atas 150 meter
- Dalam hal kondisi khusus untuk kepentingan pemerintah seperti patroli batas wilayah negara, patroli wilayah laut negara, pengamatan cuaca, pengamatan aktivitas hewan dan tumbuhan taman nasional, survei dan pemetaan, sebuah sistem pesawat tanpa awak boleh dioperasikan ketinggian lebih dari 150 meter dengan izin yang diberikan Ditjen Perhubungan Udara.
- Permohonan izin diajukan kepada Ditjen Perhbungan Udara selambat-lambatnya 14 hari kerja sebelum pengoperasian.
- Permohonan izin harus menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
a. nama dan kontak operator
b. spesifikasi teknis airborne system
c. spesifikasi teknis ground system
d. maksud dan tujuan pengoperasian
e. rencana terbang
f. prosedur emergency, yang meliputi: kegagalan komunikasi antara operator dengan pemandu lalu lintas udara dan atau pemandu komunikasi penerbangan. Kegagalan komunikasi antara ground system dengan airborne system
g. dokumen asuransi
h. prosedur pengoperasian (remoter control operation)
i. kompetensi dan pengalaman pilot remote control
3. Ketentuan Khusus untuk Flight Plan
- Rencana terbang bagi sistem pesawat udara tanpa awak harus memuat informasi sebagai berikut:
a. identifikasi pesawat
b. kaidah penerbangan dan jenis penerbangan
c. peralatan yang dibawa
d. bandara/titik lepas landas
e. estimated operation time
f. curising level
h. rute penerbangan
i. bandar udara/titik pendaratan dan total estimated elapsed time
j. bandar udara/titik alternatif
k. ketahanan baterai/bahan bakar
l. jangkauan jelajah pengoperasian dan area manuver pengoperasian.
4. Tidak Boleh Sembarangan Memtoret atau Memfilmkan
- Dalam hal sistem pesawat udara tanpa awak digunakan untuk kepentingan pemotretan, pemfilman dan pemetaan, harus melampirkan surat izin dari institusi yang berwenang dan pemerintah daerah yang wilayahnya akan dipotret, difilmkan atau dipetakan.
- Sistem pesawat udara tanpa awak dengan peraatan pertanian hanya diperbolehkan beroperasi pada area pertanian yang dijelaskan pada rencana terbang. Izinnya hanya dalam radius 500 meter dari batas terluar area pertanian atau perkebunan dimaksud tidak ada permukiman penduduk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar