Curhatan salah seorang wisatawan Dieng viral di media sosial Facebook. Perihal pungutan tiket liar.
Tulisan yang diunggah akun Dwi Erma Kustiani ini hingga saat ini telah dibagikan 1,3 ribu kali dan 1,9 ribu komentar. Pemilik akun ini mencurahkan unek-uneknya saat berlibur di dataran tinggi Dieng saat libur Lebaran beberapa waktu lalu. Saat itu, ia bersama rombongan ingin mengunjungi obyek wisata Kawah Sikidang.
Namun, karena ada pengalihan jalur untuk menghindari macet, ia beserta rombongan harus memutar melalui jalan menuju obyek wisata Telaga Warna.
"Memasuki Kawasan Dieng Kulon dari arah Banjarnegara mobil kami tidak diperbolehkan masuk ke jalur candi arjuna dengan alasan pengalihan jalur... Jadi dengan terpaksa kami memutar melalui jalan menuju arah telaga warna.. padahal sebenarnya tujuan kami adalah Kawah Sikidang yang jelas di situ tertera letak administratifnya ikut Banjarnegara," tulis Dwi Erma Kustiani di status facebook miliknya yang diunggah Minggu (9/6/2019) lalu.
Saat melewati kawasan obyek wisata Telaga Warna, ia bersama rombongan diminta untuk membayar tiket kawasan Rp 10 ribu per orang. Pada saat itu, sempat terjadi perdebatan antara wisatawan tersebut dengan petugas. Sebab wisatawan ini hanya melintas dan tidak ada niatan ke obyek wisata Telaga Warna.
"Nah sekitar 100 m sebelum sampai depan pintu gerbang telaga warna kami di berhentikan oleh mas-mas yang "mengaku" mendapat perintah untuk membayar tiket kawasan 10ribu rupiah per orang... terjadi perdebatan dong antara saya dan mas2 tersebut... secara kita hanya lewat jalan tidak ada 1 km dan jalan tersebut bukan jalan tol, tidak pula dikenai biaya pada setiap harinya (karena saya orang Kec. Batur) jadi paham betul, kemudian untuk masuk ke telaga warna pun masih dikenai biaya lagi...nah terus fungsine MBAYAR ki nggo ngapa?," tanya dia dalam status Facebook tersebut.
Dalam perdebatan, pemilik akun Dwi Erma Kustiani menceritakan penarikan tiket oleh petugas tersebut berdasar pada peraturan daerah dan peraturan bupati. Lantaran tidak mau berurusan lebih panjang, rombongan wisatawan ini akhirnya membayar tiket kawasan tersebut.
"dan mas2 tersebut masih ngeyel dengan membawa2 nama perda dan perbub... karena ibu saya malu anak perempuanya ini mulai ngeyel bahasa sininya dibayarlah uang sebesar 50 ribu untuk sekali jalan tidak ada 1 km," tulisnya.
Ia pun mempertanyakan perihal peraturan yang mengaharuskan membayar jalan di luar jalan tol. Ia juga menyampaikan, hal ini membuat kesan berwisata ke Dieng merupakan wisata 'mahal'. Untuk itu, ia berharap agar pihak berwenang untuk mencari solusi perihal double tiket tersebut.
"Jadi... dengan tidak mengurangi rasa hormat mohon perhatian untuk pihak yg berwenang untuk bertindak jika mereka memang ilegal... dan jika memang benar ada peraturan tersebut mohon dijelaskan kepada kami agar kami tidak salah paham," harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Banjarnegara Dwi Suryanto mengatakan, hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah Kabupaten Wonosobo. Sebab, Pemkab Banjarnegara hanya menjual tiket terusan Candi Arjuna - Kawah Sikidang sebesar Rp 15 ribu.
"Selain itu tiket ke obyek wisata Telaga Merdada, Sumur Jalatunda, Kawah Candradimuka, Museum Kaliasa masing-masing Rp 5 ribu per orang. Jadi Pemkab Banjarnegara tidak menjual tiket Rp 10 ribu seperti yang di maksud tersebut," terangnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar