PT Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko (Persero) akan menutup sementara seluruh kawasan Taman Wisata Candi pada hari Jumat, 20 Maret sampai dengan 29 Maret 2020. Hal itu dalam rangka upaya pencegahan dan meminimalisir penyebaran virus Corona atau COVID-19.
"Penutupan operasional ini meliputi Taman Wisata Candi Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko beserta fasilitasnya seperti Pementasan Sendratari di area Ramayana Prambanan serta seluruh restoran yang dikelola PT TWC," kata Edy Setijono di Taman Wisata Candi Prambanan, Kamis (19/3/2020).
Edy menjelaskan keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jateng dan Pemerintah Provinsi DI Yogyakarta yang merupakan wilayah kerja PT TWC. Keputusan ini juga setelah pihaknya melakukan konsultasi dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
"Kementerian sebagai pemangku kepentingan kepariwisataan nasional mengingat Candi Borobudur merupakan destinasi Super Prioritas, selain itu telah dilakukukan konsultasi dengan Kementerian BUMN sebagai acuan regulasi bagi BUMN," jelasnya.
"Kami sudah komunikasikan keputusan ini kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta selanjutnya akan mengikuti kebijakan pemerintah terkait pandemi COVID-19 yang masih terus berlangsung," kata Edy menambahkan.
Langkah penutupan sementara operasional kawasan Taman Wisata Candi beserta fasilitasnya ini akan terus diikuti dengan upaya preventif. Yakni meliputi penyemprotan disinfektan di seluruh kawasan TWC serta menjaga kebersihan lingkungan kerja yang diikuti oleh segenap karyawan.
"Kami akan terus menjaga lingkungan di kawasan agar tetap steril dan bersih dari COVID-19. Semoga situasi ini akan terus membaik, sehingga perekonomian dan dunia pariwisata akan kembali pulih," ucapnya.
Pawai Ogoh-Ogoh di Bali Tetap Bisa Dilaksanakan dengan Syarat
Pawai Ogoh-Ogoh di Bali tetap bisa dilaksanakan namun harus mematuhi berbagai syarat sebab saat ini tengah terjadi wabah Corona di Indonesia.
Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua FKUB Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran terkait pawai Ogoh-ogoh yang akan dilaksanakan menjelang hari raya Nyepi. Umat Hindu tetap diperbolehkan melakukan pawai ogoh-ogoh dengan syarat.
"Pengarakan Ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga hari suci Nyepi Tahun Saka 1942, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan," kata Sudiana saat membacakan surat edaran di jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Selasa (17/3/2020).
Namun, lanjutnya, bagi warga yang ingin melakukan pawai Ogoh-ogoh diminta meminta ketentuan yang sudah diatur. Di antaranya pelaksanaannya dari pukul 17.00-19.00 WITA.
"Namun bila akan tetap dilaksanakan maka pelaksanaan agar mengikuti ketentuan sebagai berikut, waktu pengarakan Ogoh-ogoh dilaksanakan tanggal 24 Maret 2020 pukul 17.00 sampai dengan pukul 19.00 WITa, tempat pelaksanaan hanya di Wewidangan Banjar Adat setempat dan tiga sebagai penanggung jawab adalah Bandesa adat dan Prejuru Banjar Adat setempat atau sebutan lain agar berjalan dengan tertib dan disiplin," ujarnya.
Sementara itu, dalam upacara melasti yang juga disertai dengan pengarakan Ogoh-ogoh, masyarakat diimbau memperhatikan imbauan. Pawai Ogoh-ogoh yang akan tetap dilaksanakan namun jumlah peserta harus dibatasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar