Jumat, 20 Maret 2020

Mulai Senin Besok, Turis yang Tinggalkan Jepang Kena Pajak 1.000 Yen

Tepat Senin besok (7/1), Jepang akan mulai menerapkan international tourist tax atau sayonara tax senilai 1.000 Yen. Berlaku bagi turis yang tinggalkan Jepang.



Setelah sempat didengungkan sejak tahun 2018 lalu oleh pemerintah Jepang, pajak turis internasional (international tourist tax) senilai 1.000 Yen atau setara dengan Rp 132 ribu akan mulai berlaku bagi turis yang pergi meninggalkan Negeri Sakura via jalur udara maupun laut.



Dilihat detikTravel dari situs resmi Kementerian Pajak Jepang, Minggu (6/1/2019), peraturan itu akan resmi berlaku Senin besok hingga batas waktu yang belum ditentukan.



"Mulai 7 Januari, 2019," bunyi tulisan di publikasi Kementerian Pajak Jepang.



Diketahui, kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah Jepang untuk memajukan pariwisata setempat. Di mana uang dari pajak tersebut akan digunakan untuk penyebaran akses informasi dan pengembangan tempat wisata.



Sebelumnya, pemda Tokyo dan Osaka juga mengenakan biaya tambahan antara 100 hingga 300 Yen per malam bagi traveler yang menginap di Tokyo dan Osaka.

Terpesona Kota Terlarang

Di masa kini, Forbidden City alias Kota Terlarang di Beijing bisa dikunjungi traveler. Kompleks istana ini membuat siapa saja terpesona akan kemegahannya.

Kami mengunjungi Beijing dua pekan lalu. Berangkat dari Yogyakarta pada sore hari, pesawat transit dulu di Jakarta sebelum bertolak ke Beijing pada malam harinya. Dari Jakarta diperlukan waktu hingga tujuh jam lamanya untuk sampai ke ibu kota China tersebut.

Setelah sampai di bandara Beijing pada pukul 5 pagi waktu setempat dan menyelesaikan proses administratif di imigrasi, kami keluar dari bandara untuk bersiap mengunjungi satu demi satu destinasi wisata pada pukul 08.30 pagi.

Sesaat setelah ke luar dari bandara, kami disambut suhu 4 derajat Celsius kota itu. 4 derajat Celsius adalah suhu yang lazim bagi warga Beijing di pagi hari musim gugur. Beijing adalah rumah bagi tujuh Situs Warisan Dunia UNESCO. Ketujuh situs tersebut yakni Situs Manusia Peking (Peking Man Sites), Tembok Besar China (Great Wall), Istana Musim Panas (Summer Palace), Kuil Surga (The Temple of Heaven), Terusan Besar China (Grand Canal), Situs Pemakaman Dinasti Ming (The Ming Tombs) dan Forbidden City.

Dari tujuh situs tersebut, pada lawatan yang lalu kami telah mengunjungi tiga di antaranya dan kisah perjalanan ini berfokus pada Forbidden City atau Kota Terlarang. Dari Beijing Capital International Airport, kami menempuh perjalanan sejauh 40 km ke arah barat daya menggunakan bus untuk mencapai Forbidden City.

Bus yang kami tumpangi berhenti di Qianmen East Street tak jauh dari Qianmen Subway Station. Selanjutnya kami berjalan kaki sejauh satu km menuju Forbidden City. Dalam perjalanan kaki menuju Forbidden City, kami singgah di Tiananmen Square.

Cukup lama kami di lapangan yang historis ini untuk istirahat dan sekadar berfoto. Setelah merasa cukup dengan Tiananmen Square, kami beranjak ke Forbidden City yang berada di sebelah utara lapangan tersebut.

Menjadi rumah bagi kekaisaran China selama lima abad, kompleks Forbidden City adalah jantung negara sebelum pada 1987 ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia oleh UNESCO. Disebut Kota Terlarang karena dahulu rakyat dilarang masuk kompleks tersebut tanpa seizin khusus dari sang kaisar.

Kunjungan tanpa izin ke istana praktis akan berbuah hukuman mati. Mengapa dilarang? Saya tidak tahu persis alasannya. Bisa jadi sang kaisar ingin melindungi privacy-nya atau, sang kaisar hendak menyembunyikan kemewahan dari rakyatnya. Begitu kata A Li, seorang warga lokal yang berprofesi sebagai tour guide.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar