Minggu, 15 Maret 2020

Harga Tiket Pesawat Diprotes, INACA Sebut Masih Sesuai Aturan

Di medsos ramai netizen memprotes harga tiket pesawat di awal tahun kemahalan. Asosiasi maskapai menegaskan itu karena peak season dan angkanya masih sesuai aturan.

Terkait dengan polemik mahalnya harga tiket penerbangan di awal tahun, Indonesia National Air Carrier (INACA) atau Asosiasi Maskapai Dalam Negeri menegaskan rentang harga tiket pesawat yang ada saat ini telah mengacu pada aturan terkait tarif batas atas tiket penerbangan yang diatur oleh Kementerian Perhubungan RI.

"Harga tiket penerbangan tersebut, menyesuaikan dengan permintaan yang masih tinggi pada periode liburan Natal dan Tahun Baru 2019, khususnya ke sejumlah kota besar di Indonesia," kata Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin, dalam keterangan resminya kepada detikTravel, Jumat (11/1/2019).

Maskapai menjual harga tiket juga disesuaikan besarannya dengan peningkatan biaya pendukung seperti biaya navigasi, biaya bandara, avtur dan kurs dolar yang fluktuatif. Namun masih dalam batas yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan.

"INACA memproyeksikan periode peak season Natal dan Tahun Baru 2018/2019 masih akan berlangsung hingga tanggal 14 Januari 2019 mendatang," jelasnya.

INACA juga memastikan maskapai yang tergabung dalam asosiasinya mematuhi dan berkoordinasi secara intensif dengan Kemenhub dalam memastikan kebijakan penetapan harga tiket pesawat sesuai aturan yang berlaku. Hal ini khususnya dalam memastikan akses traveler terhadap layanan penerbangan tetap terpenuhi.

Kemenhub RI melalui Permen Perhubungan No 14/2016 telah mengatur mekanisme formulasi perhitungan dan penetapan tarif batas atas dan batas bawah penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

Sebagai informasi, tiket harga penerbangan terdiri dari atau gabungan sejumlah komponen biaya selain basic fare yang diatur oleh Kemenhub. Biaya itu yakni asuransi, PPN, dan PSC yang juga cukup besar. 

RI Teraman ke-9 di Dunia, Polri-Kemenpar Bikin MoU Pariwisata

Pariwisata butuh jaminan keamanan. Untuk itu, Kementerian Pariwisata dan Polri melakukan kerjasama untuk kemajuan pariwisata Indonesia.

Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) di Mabes Polri pada Kamis pagi (10/1). Dalam rilis Kemenpar kepada detikTravel, Jumat (11/1/2019) Polri dan Kemenpar akan bertukar data dan informasi pariwisata, pengamanan dan penegakan hukum bidang pariwisata serta pengembangan SDM lintas lembaga.

Menpar Arief Yahya mengapresiasi kinerja Polri dalam meningkatkan keamanan di Indonesia. Dalam hal keamanan terbukti menurut laporan Gallup's Law and Order Report tahun 2018, Indonesia mengantungi skor 89 dan berada di posisi ke-9 sebagai negara dengan tingkat ketertiban dan hukum tertinggi atau setingkat di atas Denmark dan setingkat di bawah Kanada.

"Adapun posisi puncak dipegang Singapura dengan skor 97, diikuti oleh Norwegia, Islandia dan Finlandia yang masing-masing berbagi skor sama 93," kata Menpar Arief Yahya.

Menpar Arief Yahya mengatakan, dalam laporan Ampersand Travel, situs perjalanan di Inggris, merilis data Solo Women Traveler Index atau Indeks tingkat keamanan traveling bagi perempuan, menempatkan Indonesia sebagai negara teraman ke-5 setelah Jepang, Prancis, Spanyol dan Amerika Serikat, dari 70 negara.

Menpar Arief Yahya dalam sambutannya juga mengapresiasi cepatnya penanganan krisis oleh Polri serta penyajian informasi kepada masyarakat terkait keamanan di bidang pariwisata di Indonesia yang tergolong cepat. Menpar Arief Yahya memberi contoh dalam kejadian aksi teror Bom Thamrin, dalam waktu 5 jam pemerintah sudah bisa memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat internasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar