China kembali menemukan jejak COVID-19 pada makanan. Namun, kali ini bukan dari makanan seafood, tetapi ada di tiga sampel es krim buatan lokal di China.
Jejak COVID-19 disebutkan berasal dari es krim yang menggunakan susu bubuk dari Ukraina dan whey mist dari Selandia Baru. Informasi ini disampaikan pemerintah setempat pada Kamis (14/01/2021).
Pemerintah kota telah memerintahkan untuk menutup sementara gudang pendingin yang menyimpan es krim tersebut. Pasalnya, perusahaan menyatakan telah memproduksi 4.836 boks dan 1.812 telah dijual ke berbagai provinsi.
Dikutip dari China Daily, sebanyak 2.089 kotak es krim telah disegel. Setiap kotak berisi enam produk es krim yang masing-masing memiliki berat bersih 450 gram.
Sebagian besar dari 935 kotak yang memasuki pasar lokal belum terjual. Pemerintah Tianjin memeriksa total 65 kotak yang telah dijual di pasar lokal.
Pada Kamis malam, mereka meminta warga yang membeli es krim tersebut untuk melaporkan kesehatan dan keadaan fisik mereka. Pemerintah kota juga telah memberi tahu pihak pasar agar melacak keberadaan es krim tersebut di kota lain.
https://indomovie28.net/movies/the-curse-of-the-doll-people/
Peraturan Masker Semakin Ketat, Ini Kriterianya
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan baru tentang standar masker selama pandemi COVID-19. Bagi masyarakat yang mengenakan masker tak sesusai standar, akan disanksi berupa kerja sosial dan denda paling banyak Rp 250 juta.
"Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara. Maka, masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).
Peraturan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19, khususnya di Ibu Kota. Pasalnya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Per Selasa (12/1) lalu, angka kematian COVID-19 mencapai 302 kasus dalam sehari.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 hanya ada dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker kain dan masker bedah. Lebih rinci pada Pasal 3 Ayat 2 dan Ayat 3, diuraikan kriteria masker kain dan masker bedah yang sesuai standar.
Masker kain harus dibuat dari bahan katun minimal dua lapis dengan warna berbeda pada bagian luar dan dalam. Setiap masker kain harus dilengkapi pengait telinga bertali elastis atau tali pengikat nonelastis supaya masker tidak kendur ketika dipakai. Masker kain harus menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan lebih baik serta mudah dicuci tanpa mengubah bentuk dan ukuran.
Sementara untuk masker bedah, efisiensi penyaringan bakteri dan partikel pada masker harus lebih besar atau sama dengan 98%. Selain itu, masker bedah harus resisten terhadap air minimal 120 mmHg.
Di antara sekian banyak masker bedah, masker N95 dinilai paling efektif. Masker ini wajib digunakan tenaga medis yang sehari-hari berhadapan langsung dengan pasien. Di samping itu, ada juga masker N95 yang sekaligus didesain untuk penggunaan sehari-hari, seperti masker N95 eGree-Pro.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar