Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan baru tentang standar masker selama pandemi COVID-19. Bagi masyarakat yang mengenakan masker tak sesusai standar, akan disanksi berupa kerja sosial dan denda paling banyak Rp 250 juta.
"Tidak semua masker itu melindungi dari COVID. Partikel virus yang sangat kecil perlu perlindungan masker yang lebih rapat daripada perlindungan dari partikel debu di udara. Maka, masker sekadar untuk naik motor ya beda dengan masker untuk melindungi virus," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Sabtu (16/1/2021).
Peraturan ini dilakukan untuk menekan laju penyebaran COVID-19, khususnya di Ibu Kota. Pasalnya jumlah kasus COVID-19 di Indonesia semakin mengkhawatirkan. Per Selasa (12/1) lalu, angka kematian COVID-19 mencapai 302 kasus dalam sehari.
Dalam Pergub Nomor 3 Tahun 2021 hanya ada dua tipe masker yang diperbolehkan, yakni masker kain dan masker bedah. Lebih rinci pada Pasal 3 Ayat 2 dan Ayat 3, diuraikan kriteria masker kain dan masker bedah yang sesuai standar.
Masker kain harus dibuat dari bahan katun minimal dua lapis dengan warna berbeda pada bagian luar dan dalam. Setiap masker kain harus dilengkapi pengait telinga bertali elastis atau tali pengikat nonelastis supaya masker tidak kendur ketika dipakai. Masker kain harus menutup area hidung, mulut, dan bawah dagu dengan lebih baik serta mudah dicuci tanpa mengubah bentuk dan ukuran.
Sementara untuk masker bedah, efisiensi penyaringan bakteri dan partikel pada masker harus lebih besar atau sama dengan 98%. Selain itu, masker bedah harus resisten terhadap air minimal 120 mmHg.
Di antara sekian banyak masker bedah, masker N95 dinilai paling efektif. Masker ini wajib digunakan tenaga medis yang sehari-hari berhadapan langsung dengan pasien. Di samping itu, ada juga masker N95 yang sekaligus didesain untuk penggunaan sehari-hari, seperti masker N95 eGree-Pro.
Masker eGree-Pro memiliki efisiensi penyaringan bakteri sebesar 99,5%, efisiensi penyaringan virus sebesar 99,7%, dan memiliki kemampuan resistensi terhadap 120 mmHg air. Masker ini terbuat dari bahan plastik BPA Free yang bisa dicuci dan dipakai berulang kali.
Selain aman dan ramah lingkungan, masker eGree-Pro juga nyaman dipakai sehari-hari karena memiliki permukaan yang lembut dan bersentuhan dengan wajah. Masker N95 eGree-Pro bisa diperoleh di tokopedia.com/eGeePro dan shopee.com/egeepro_indonesia
https://indomovie28.net/movies/port-of-hearts/
7 Negara Ini Kembali Lockdown Usai COVID-19 Mengganas Diserang Gelombang Baru
Menjelang dan memasuki tahun kedua pandemi Corona, sejumlah negara kembali mencatat kasus COVID-19 tertinggi dan harus menerapkan lockdown. Beberapa di antaranya bahkan mencatatkan rekor kematian kasus COVID-19.
Begitu pula dengan China yang sebelumnya dinilai berhasil menekan kasus Corona. Kini kasus kematian COVID-19 pertama kembali dilaporkan.
Negara mana saja yang harus menghadapi gelombang baru COVID-19? Berikut rangkuman detikcom dari berbagai sumber.
1. China
China kembali diserang wabah Corona. Gelombang kedua COVID-19 di China membuat beberapa kota harus di-lockdown.
Seperti salah satu kota di Porvinsi Hebei dengan 37 juta penduduk, mengumumkan lokcdown atau kondisi darurat. Selain itu Pemerintah Kota Langfang mengatakan 4,9 juta penduduknya akan dikarantina selama tujuh hari dan dites virus corona.
Angka penularan ini muncul menjelang liburan Tahun Baru Imlek bulan depan, ketika ratusan juta orang China biasanya melakukan perjalanan ke kota asal mereka. Pemerintah China juga baru-baru ini mendesak untuk waspada pada liburan jelang Imlek.
"Lonjakan kasus COVID-19 'besar-besaran' tidak mungkin terjadi selama liburan jika tindakan pengendalian dan pencegahan diterapkan dengan benar," kata Feng Zijian, wakil direktur Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit China.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar