Jumat, 06 Desember 2019

Nasib Operasional Garuda Pasca Dirut Terciduk Selundupkan Harley

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara. Erick menyebut bahwa Harley Davidson adalah milik AA.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memerintahkan Dirjen Perhubungan Udara (Kemenhub) untuk berkoordinasi dengan Kementerian BUMN, mengingat sektor penerbangan berkaitan dengan Kemenhub.

"Kami akan tugaskan Dirjen Udara untuk berkoordinasi tentang bagaimana manajemen pengoperasian Garuda di hari mendatang," kita dia di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).

Jika Dirut Garuda Indonesia mengundurkan diri sebelum dilaksanakan proses Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menurut Budi sesegera mungkin perlu ditunjuk Plt untuk kepentingan operasional. Itu menjadi wewenang Menteri BUMN.

Tapi dia menilai bahwa jika Ari Askhara mengundurkan diri sekalipun, direksi yang lain bisa memastikan operasional tetap berjalan lancar, sambil menunggu pengganti dirut.

"Saya pikir tidak (ganggu operasional), itu kan suatu organisasi yang besar sekali. Pasti Pak Erick juga menunjuk Plt-nya siapa, dan saya lihat bahwa direksi Garuda yang sekarang ini selain dirut memiliki kapasitas yang baik ya," terangnya.

"Saya pikir organisasi Garuda itu sangat mature ya. Jadi tidak tergantung seorang Presdir. Dengan penunjukan Plt mestinya bisa," tambahnya.

Pernyataan Lengkap Erick Thohir Copot Dirut Garuda

Menteri Badan Usaha Miliki Negara (BUMN) Erick Thohir mencopot Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Pencopotan ini terkait dengan dugaan penyelundupan komponen Harley Davidson dan sepeda Brompton di pesawat Garuda Indonesia.

Direktur Utama Garuda Indonesia saat ini ialah I Gustri Ngurah Askhara Danadiputra atau bisa disapa Ari Askhara.

Pernyataan Erick mencopot bos Garuda itu disampaikan dalam konferensi pers di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, sore ini (5/12/2019). Berikut keterangan lengkap Erick:

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya ingin ucapkan apresiasi yang luar biasa kepada Bea Cukai dan timnya dan terima kasih juga Ibu Menkeu langsung menindaklanjuti secara langsung. Ini cepat sekali prosesnya. Saya terimakasih seluruh Komisi XI.

Tentu kami dalam menjalankan tugas sebagai Kementerian BUMN hal-hal yang sangat sensitif seperti ini harus dijalankan secara prosedural apalagi sudah menyangkut good corporate governance dilanggar. Alhamdulillah dewan komisaris mengirimkan surat kepada saya dan terpenting komite audit juga sudah mengirimkan surat kepada saya. Yang mohon maaf saya tidak ada maksud membisikkan secara individu, tapi ini hal yang sangat penting di Kementerian BUMN dan sudah menjadi kesepakatan Ibu Menkeu bagaimana faktor integritas dan good corporate harus kita tingkatkan dan harus kita laksanakan sebaik-baiknya.

Dari laporan yang kita dapat, bahwa dari komite audit bahwa di sini disebutkan mempunyai kesaksian tambahan siang ini bahwa motor Harley Davidson diduga saudara AA.

Detail informasi sebagai berikut. Saudara AA memberikan instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson, tipe Shovelhead tahun 2018. Lalu motor tahun 1970-an motor klasik, lalu pembelian dilakukan bulan April 2019. Proses transfer dari Jakarta ke rekening pribadi finance manager dari Amsterdam. Saudara IJ membantu mengurus proses pengiriman dan lain-lain tapi akhirnya seperti hari ini. Ini yang sungguh menyedihkan ini proses secara menyeluruh dalam BUMN, bukan individu, menyeluruh.

Ini yang tentu pasti ibu sangat sedih dan saya sangat sedih ketika kita ingin mengangkat citra BUMN, membangun kinerja BUMN tapi kalau oknum-oknum di dalamnya tidak siap ini yang terjadi.

Dengan itu saya sebagai Kementerian BUMN akan memberhentikan saudara Direktur Utama Garuda dan tentu proses dari pada ini karena perusahaan publik pasti ada prosedurnya lagi.

Tapi tidak sampai di situ saja kita akan terus melihat lagi oknum-oknum yang akan tersangkut kasus ini. Saya yakin Ibu Menkeu dan Dirjen Bea Cukai akan memproses secara tuntas apalagi ditulis kerugian negara. Jadi sudah menjadi faktor tidak hanya perdata tapi pidana ini yang memberatkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar