Rabu, 04 Desember 2019

Aturan Pajak Toko Online Masih Banyak 'Bolongnya', Pengusaha Was-was (2)

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA) terkait pemberlakuan PMK Nomor 210 Tahun 2018.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, pemberlakuan aturan pajak e-commerce keseluruhan UKM, baik di marketplace maupun media sosial (medsos).

"Terkait medsos, dari sisi regulasi dan ketentuan sebetulnya sama, mau di medsos dan marketplace kan sama. Kebijakan perpajakan kita memiliki keberpihakan kepada UKM, level playing field sama," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Hestu menyebutkan, aturan yang berlaku pada April 2019 ini memang diawali pemberlakuan kepada UKM yang berada di marketplace. Namun, hal tersebut tidak menutup Ditjen Pajak tidak mengawasi kegiatan usaha di media sosial seperti Instagram, Facebook, dan Twitter.

Oleh karena itu, otoritas pajak nasional meminta kepada iDEA untuk tidak perlu mengkhawatirkan pemberlakuan PMK 210 pada April mendatang. Pasalnya, sesuai dengan beberapa pasalnya pun ketentuan ini berlaku untuk seluruhnya.

Ditjen Pajak akan bekerja sama dengan Google dan Facebook untuk memantau kegiatan usaha para UKM di media sosial (medsos).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan kerja sama ini juga menjawab kekhawatiran Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA).

"Bahkan kami yang medsos seperti Google, Facebook nanti kita berkolaborasi yang di Indonesia untuk membina para pedagang yang ada di situ," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Senin (4/3/2019).

Meski demikian, Hestu mengaku masih enggan menjelaskan secara rinci seperti apa kolaborasi Ditjen Pajak dengan Google dan Facebook dalam memantau serta membina para pelaku UKM di medsos.

Tidak hanya itu, Hestu menegaskan bahwa aturan yang dikhawatirkan iDEA ini pun tetap diberlakulan sesuai jadwal yang ditetapkan yakni April 2019.

Hestu mengatakan, pemberlakuannya tinggal tunggu finalisasi aturan pelaksananya. "PMK 210, kita sedang menyusun Perdirjennya," kata Hestu saat dihubungi detikFinance, Senin (4/3/2019).

Otoritas pajak nasional sudah melakukan pertemuan tiga kali dengan Asosiasi e-commerce Indonesia (iDEA). Pertemuan tersebut juga membahas mengenai implementasi aturan yang berlaku hanya pada UKM di marketplace dan media sosial (medsos).

Lebih lanjut Hestu mengungkapkan, bahwa sebelum difinalisasi perdirjen atau aturan pelaksananya, akan ada pertemuan satu kali lagi antara Ditjen Pajak dengan iDEA. Sehingga, pemberlakuan aturan ini tetap sesuai jadwal yang ditentukan.

Daftar Orang Kaya Paling Suka Bagi-bagi Duit di Asia

Forbes baru saja merilis daftar orang super kaya paling dermawan di Asia. Dalam laporannya yang berjudul Asia's 2019 Heroes Of Philanthropy: Catalysts For Change, setidaknya tercatat 30 nama miliarder yang dinobatkan sebagai orang paling dermawan versi Forbes.

Melansir dari Forbes pada Rabu (4/12/2019), para miliarder ini berasal dari berbagai latar belakang pekerjaan, mulai dari pebisnis hingga artis.

Di antara mereka, terdapat Angel Locsin, salah satu aktris paling terkenal di Filipina, mendukung penyebab bantuan korban kekerasan, bencana alam dan konflik di Mindanao. Selain itu ada juga aktris dan penyanyi asal Korea Selatan Lee Ji Eun (IU), yang termuda yang masuk daftar, telah menyumbangkan sekitar 900 juta won (US$ 800.000) untuk berbagai hal sejak 2018.

Miliarder Australia, Judith Neilson, mendirikan sebuah lembaga untuk mendukung jurnalisme independen. Ada juga miliarder asal Indonesia Theodore Rachmat, dan kemudian ada Jack Ma dari Cina, yang baru-baru ini menerima Malcolm S. Forbes Lifetime Achievement Award setelah mengundurkan diri sebagai Bos Alibaba guna mencurahkan lebih banyak waktu untuk filantropi.

Para penerima penghargaan lainnya bekerja untuk melindungi satwa liar, meningkatkan akses ke perawatan kesehatan dan membantu para lansia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar