Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku usaha (importir) untuk menarik dan memusnahkan jamur enoki yang beredar di Indonesia. Apa alasannya?
1. Diduga Terkontaminasi Bakteri Listeria Monocytogenes
Jamur yang diimpor dari Korea Selatan (Korsel) tersebut ditemukan terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes dan dapat menyebabkan penyakit listeriosis.
2. Ada Peringatan dari INFOSAN
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi, penarikan dan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan peringatan dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 pada tanggal 15 April 2020 lalu.
3. Ada Kejadian Luar Biasa di AS hingga Australia
Dalam peringatan tersebut, Indonesia mendapatkan kabar atas Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia yakni akibat dari mengkonsumsi jamur enoki asal Korsel yang tercemar bakteri listeria monocytogenes.
4. Bakterinya Bisa Bikin Manusia Meninggal
Bakteri tersebut menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.
5. Investigasi Dilakukan Dilanjut Penarikan
Setelah mendapatkan kabar tersebut, BKP melakukan investigasi dan menemukan importir di Indonesia yang memasok jamur enoki asal Korsel yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).
Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur enoki sampai investigasi selesai.
Setelah itu, dilakukan pengujian jamur enoki di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.
Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang melewati ambang batas.
Akhirnya, BKP Kementan memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.
Surat Kepala BKP kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan atas jamur enoki sebanyak 1.633 karton dengan berat 8.165 kg dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi.
OJK Buka-bukaan soal Pejabatnya Tersangka Kasus Jiwasraya
Kasus dugaan mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya memasuki babak baru. Kejaksaan Agung menetapkan deretan tersangka baru. Kemarin diumumkan ada 13 perusahaan manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka baru. Selain itu ada juga salah satu pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang juga dicap sebagai tersangka.
Atas pemberitaan tersebut, pihak OJK pun memberikan tanggapannya melalui keterangan resmi. Pihak OJK menegaskan sejak dimulainya proses penyelidikan oleh pihak Kejaksaan Agung, OJK telah dan selalu memberikan dukungan dalam bentuk penyediaan data dan informasi serta asistensi yang diperlukan oleh pihak Kejaksaan Agung.
"Mendukung proses penegakan hukum terkait kasus Jiwasraya oleh Kejaksaan Agung dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tidak bersalah," bunyi poin kedua pernyataan OJK, Kamis (25/6/2020).
Pihak OJK juga menegaskan akan bekerjasama dengan Kejaksaan Agung untuk membuat sistem keuangan yang sehat, stabil dan kredibel. Lalu ada tindakan OJK terhadap 13 manajer investasi yang ditetapkan sebagai tersangka itu?
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo menegaskan, 13 perusahaan manajer investasi itu hingga saat ini masih beroperasi seperti biasa. Belum ada keputusan untuk menghentikan operasional mereka.
"Mengenai penetapan 13 Manajer Investasi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya, sampai saat ini 13 MI tersebut masih beroperasi seperti biasa karena belum ada pembatasan dari Kejagung," ujarnya, Kamis (25/6/2020).
https://cinemamovie28.com/cast/ivan-kaye/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar