Jumat, 26 Juni 2020

Purnawirawan Jenderal Jadi Komisaris Anak Usaha Kimia Farma

 Anak usaha PT Kimia Farma Tbk, PT Phapros Tbk telah menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS). Dalam RUPS tersebut, pemegang saham menyetujui perubahan pengurus.
Dalam keterangan resminya, Jumat (26/5/2020), pemegang saham menyetujui pemberhentian dengan hormat Fasli Jalal selaku komisaris independen dan Barokah Sri Utami selaku direktur utama.

Kemudian, mengangkat Brigjen TNI (Purn) dr Jajang Edi Priyatno sebagai komisaris independen dan Hadi Kardoko sebagai direktur utama.

Lebih lanjut, perusahaan yang menjadi bagian dari holding farmasi ini juga memaparkan capaian kinerja 2019. Tahun lalu penjualan Phapros naik 8% atau mencapai Rp 1,1 triliun.

Direktur Keuangan Phapros Heru Marsono mengatakan peningkatan penjualan Phapros pada tahun 2019 didominasi oleh segmen obat generik berlogo (OGB) yang naik sebesar 8,5% dari tahun sebelumnya sebesar Rp 537,48 miliar.

"Kemudian, disusul oleh produk obat resep dokter bermerek atau etikal yang naik sebesar 12% atau Rp 289,88 miliar, dan produk obat jual bebas atau over the counter (OTC) yang tumbuh sebesar 17% atau Rp 212,57 miliar," ujarnya.

Sementara itu, total aset yang dimiliki Phapros tahun lalu sebesar Rp 2,1 triliun tumbuh dari tahun sebelumnya Rp 1,87 triliun. Total liabilitas emiten berkode saham PEHA ini juga naik 18,51% menjadi Rp 1,28 triliun dari sebelumnya Rp 1,08 triliun. Ekuitas Phapros mencapai Rp 821,61 miliar, naik 4,03% dari sebelumnya Rp 789,8 miliar.

Dalam RUPS TB 2019 ini disepakati pembagian dividen tunai sebesar 70% dari laba bersih atau setara dengan Rp 71,4 miliar atau Rp 85,03 per lembar saham kepada pemegang saham.

Berikut susunan pengurus perusahaan terbaru:

Komisaris

Verdi Budidarmo (Komisaris Utama)
Masrizal Achmad Syarief (Komisaris)
Jajang Edi Priyatno (Komisaris Independen)
Zainal Abidin (Komisaris Independen)

Direksi

Hadi Kardoko (Direktur Utama)
Heru Marsono (Direktur Keuangan)
Chairani Harahap (Direktur Pemasaran)
Syamsul Huda (Direktur Produksi)

Jamur Enoki Sebabkan Penyakit, Bagaimana Nasib yang Masih beredar?

Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian (Kementan) meminta pelaku usaha (importir) untuk menarik dan memusnahkan jamur enoki yang beredar di Indonesia. Jamur yang diimpor dari Korea Selatan (Korsel) tersebut ditemukan terkontaminasi bakteri Listeria monocytogenes dan dapat menyebabkan penyakit listeriosis.
Berdasarkan pernyataan resmi Kepala BKP Kementan Agung Hendriadi, penarikan dan pemusnahan ini dilakukan berdasarkan peringatan dari International Food Safety Authority Network (INFOSAN) yang merupakan jaringan otoritas keamanan pangan internasional di bawah FAO/WHO melalui Indonesia Rapid Alert System for Food and Feed (INRASFF) nomor IN.DS.2020.09.02 pada tanggal 15 April 2020 lalu.

Dalam peringatan tersebut, Indonesia mendapatkan kabar atas Kejadian Luar Biasa (KLB) pada Bulan Maret-April 2020 di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia yakni akibat dari mengkonsumsi jamur enoki asal Korsel yang tercemar bakteri listeria monocytogenes.

Bakteri di jamur enoki itu menyebabkan penyakit listeriosis yang mempunyai konsekuensi sakit hingga meninggal dunia, utamanya pada golongan rentan, balita, ibu hamil dan manula.

Setelah mendapatkan kabar tersebut, BKP melakukan investigasi dan menemukan importir di Indonesia yang memasok jamur enoki asal Korsel yang dinotifikasi oleh INFOSAN telah memiliki nomor pendaftaran PSAT dari Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Pusat (OKKPP).

Pada tanggal 21 April 2020 dan 26 Mei 2020 telah dilakukan sampling oleh petugas OKKPP dan importir diminta agar tidak mengedarkan jamur sampai investigasi selesai. Setelah itu, dilakukan pengujian jamur enoki di laboratorium PT. Saraswanti Indo Genetech memberikan hasil sesuai dengan nomor hasil uji SIG.CL.2020.013381 tanggal 5 Mei 2020 dan SIG.CL.62020.017013 tanggal 10 Juni 2020.

Berdasarkan hasil pengujian tersebut, 5 lot tidak memenuhi persyaratan karena terdeteksi mengandung bakteri Listeria monocytogenes yang melewati ambang batas. Akhirnya, BKP Kementan memerintahkan importir untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk jamur enoki dari Green Co Ltd, Korea Selatan.

Surat Kepala BKP kepada Direktur PT Green Box Fresh Vegetables nomor B-259/KN.230/J/05/2020 tanggal 18 Mei 2020 hal penarikan produk. Pemusnahan atas jamur enoki sebanyak 1.633 karton dengan berat 8.165 kg dilakukan pada tanggal 22 Mei 2020 dan 19 Juni 2020 di PT Siklus Mutiara Nusantara, Bekasi.
https://cinemamovie28.com/cast/ashleigh-lathrop/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar