Kasus infeksi virus corona baru atau COVID-19 semakin bertambah setiap harinya. Bahkan penularan virus corona di Indonesia dinilai sudah masuk ke tahap 'community transmission'.
Hal ini membuat para dokter Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melakukan screening masif. Namun apa artinya community transmission dan screening masif?
Simak penjelasannya seperti berikut dirangkum detikcom dari berbagai sumber pada Selasa (17/3/2020):
1. Screening Masif
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) screening didefinisikan sebagai langkah identifikasi atau pemeriksaan pada orang-orang yang nampaknya sehat, atau tidak memiliki gejala. Sedangkan screening masif diartikan memeriksa orang-orang yang tak bergejala dalam jumlah yang lebih besar.
2. Community Transmission
Mengutip Theprint, community transmission artinya kondisi di mana penyakit menyebar sedemikian rupa sehingga sumber penularannya tidak diketahui. Seseorang bisa saja terinfeksi dari orang lain tanpa sadar saat sedang bekerja atau berbelanja.
3. Social Distancing
Melansir dari The Atlantic, social distancing adalah tindakan yang bertujuan mencegah orang sakit melakukan kontak dalam jarak dekat dengan orang lain untuk mengurangi peluang penularan virus.
Sedangkan menurut Center for Disease Control (CDC), social distancing adalah menjauhi perkumpulan, menghindari pertemuan massal, dan menjaga jarak antar manusia.
4. Lockdown
Dalam kasus virus corona, lockdown dilakukan untuk mengunci akses masuk dan keluar sebuah daerah atau negara untuk mencegah penyebaran penularan virus corona. Lockdown mengharuskan sekolah, tempat umum, transportasi umum, bahkan industri untuk tidak menjalani aktivitas sementara waktu.
Protokol Kemenkes yang Perlu Diikuti Jika Curiga Tertular Virus Corona
Wabah virus corona COVID-19 terus meluas, sudah ada 172 kasus di Indonesia dengan 5 kasus meninggal dunia. Risiko penularan cukup tinggi, terutama bagi yang punya riwayat kontak dengan pasien positif.
Anjuran untuk mengurangi aktivitas di wilayah yang ramai, terus disuarakan. Demikian juga untuk tidak bepergian ke luar negeri, dan meminimalisir kegiatan bersama orang banyak.
Jika terlanjur melakukannya dan merasa ada gejala-gejala yang mirip dengan COVID-19, jangan panik. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:
1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38 derajat Celcius; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,
istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).
Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:
a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar
dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan
atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.
2. Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19,
maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung
diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.
3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, harus didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).
4. Di RS rujukan, bagi Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.
5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.
http://kamumovie28.com/sex-trial-at-beauty-shop-2-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar