Selasa, 26 Mei 2020

Protokol Kemenkes yang Perlu Diikuti Jika Curiga Tertular Virus Corona

Wabah virus corona COVID-19 terus meluas, sudah ada 172 kasus di Indonesia dengan 5 kasus meninggal dunia. Risiko penularan cukup tinggi, terutama bagi yang punya riwayat kontak dengan pasien positif.
Anjuran untuk mengurangi aktivitas di wilayah yang ramai, terus disuarakan. Demikian juga untuk tidak bepergian ke luar negeri, dan meminimalisir kegiatan bersama orang banyak.

Jika terlanjur melakukannya dan merasa ada gejala-gejala yang mirip dengan COVID-19, jangan panik. Ada beberapa hal yang bisa dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan yang diterbitkan oleh Kementerian Kesehatan, sebagai berikut:

1. Jika Anda merasa tidak sehat dengan kriteria:
a. Demam lebih dari 38 derajat Celcius; dan
b. Batuk/ pilek/nyeri tenggorokan,
istirahatlah yang cukup di rumah dan minum air yang cukup. Bila tetap merasa tidak nyaman, keluhan berlanjut, atau disertai dengan kesulitan bernapas (sesak atau napas cepat), segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes).

Pada saat berobat ke fasyankes, Anda harus lakukan tindakan berikut:

a. Gunakan masker.
b. Apabila tidak memiliki masker, ikuti etika batuk/bersin yang benar
dengan cara menutup mulut dan hidung dengan tisu atau lengan
atas bagian dalam.
c. Usahakan tidak menggunakan transportasi massal.

2. Kesehatan (nakes) di fasyankes akan melakukan screening pasien dalam pengawasan COVID-19:
a. Jika memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19,
maka Anda akan dirujuk ke salah satu rumah sakit (RS) rujukan.
b. Jika tidak memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, maka Anda akan dirawat inap atau rawat jalan tergantung
diagnosa dan keputusan dokter fasyankes.

3. Jika akan diantar ke RS rujukan menggunakan ambulans fasyankes, harus didampingi oleh nakes yang menggunakan Alat Pelindung Diri (APD).

4. Di RS rujukan, bagi Anda yang memenuhi kriteria pasien dalam pengawasan COVID-19, akan dilakukan pengambilan spesimen untuk pemeriksaan laboratorium dan dirawat di ruang isolasi.

5. Spesimen akan dikirim ke Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Balitbangkes) Jakarta.

Hasil pemeriksaan pertama akan keluar dalam waktu 1 x 24 jam setelah spesimen diterima.

a. Jika hasilnya positif :
I. maka Anda akan dinyatakan sebagai kasus konfirmasi COVID-19.
II. Sampel akan diambil setiap hari.
III. Anda akan dikeluarkan dari ruang isolasi jika pemeriksaan sampel 2 (dua) kali berturut-turut hasilnya negatif.

b. Jika hasilnya negatif,

Anda akan dirawat sesuai dengan penyebab penyakit.

Jika Anda sehat, namun:
1. Ada riwayat perjalanan 14 hari yang lalu ke negara dengan transmisi lokal COVID-19, lakukan self monitoring melalui pemeriksaan suhu tubuh 2 kali. Jika muncul demam lebih dari 38 derajat Celcius atau gejala pernapasan seperti batuk/ pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas segeralah periksakan diri Anda ke fasyankes.

2. Jika merasa pernah kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, segeralah melapor ke petugas kesehatan dan periksakan diri Anda ke fasyankes. Untuk selanjutnya, Anda akan diperiksa spesimennya.
http://kamumovie28.com/uang-panai-maharl/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar