Setelah dirilis kembali pada bulan Maret lalu, Instagram Lite akhirnya resmi hadir di Indonesia. Sesuai namanya, aplikasi ini memiliki ukuran yang lebih kecil dibandingkan versi regulernya.
Dalam keterangan resmi diterima detikINET, Selasa (20/4/2021) Instagram Lite tersedia khusus untuk pengguna Android dan bisa diunduh di Google Play Store. Ukuran aplikasinya hanya 2MB, jauh lebih kecil dibandingkan Instagram reguler yang sebesar 35MB.
Selain itu, Instagram Lite juga lebih hemat kuota internet dan dirancang untuk menampilkan konten dengan cepat, terlepas dari perangkat yang digunakan dan kualitas jaringan internet di lokasi pengguna.
Ukuran Instagram Lite yang lebih kecil berarti ada beberapa fitur yang harus dikorbankan. Dari pantauan detikINET, Instagram Lite masih bisa digunakan untuk mengunggah postingan ke Feed utama atau Stories seperti biasa.
Bedanya, postingan yang diunggah di Stories tidak bisa ditambahi dengan fitur seperti GIF, polling, kuis, tanya jawab, hitung mundur, dan beberapa fitur Stories lainnya yang populer.
Pengguna Instagram Lite masih bisa menggunakan fitur Stories lainnya seperti tag lokasi, mention dan tagar. Fitur lainnya seperti stiker dan filter juga masih bisa digunakan tapi jumlahnya terbatas.
Instagram Lite juga kehilangan beberapa fitur utama yang ada di Instagram reguler seperti IGTV, Instagram Live dan Shop. Pengguna Instagram Lite mungkin tidak bisa mengunggah konten IGTV, tapi mereka tetap bisa menonton konten IGTV pengguna lain yang lewat di feed.
Karena kehilangan fitur Shop, layout aplikasi Instagram Lite juga berbeda karena tab itu kini diisi oleh fitur Activity. Selain itu, tab Explore juga tidak memiliki kategori seperti aplikasi Instagram reguler.
Selain menghadirkan Instagram Lite di Indonesia, Instagram juga meluncurkan kampanye #MonthofGood untuk meramaikan bulan Ramadhan. Kampanye ini menghadirkan tiga stiker bertema Ramadan karya desainer asal Bahrain @haluulie, dan program Instagram Live bertajuk #NgabuburitdiInstagram.
"Dengan kehadiran Instagram Lite dan kampanye #MonthofGood, kami ingin Instagram menjadi tempat bagi para pengguna menjadi pribadi yang lebih kreatif dan ekspresif untuk terus berbagi kebaikan dengan orang-orang tercinta yang terhubung secara virtual," kata Country Director Facebook Indonesia Pieter Lydian.
https://tendabiru21.net/movies/street-fighter-ii-the-animated-movie/
Sampoerna Telekomunikasi Ada 'Hak Spesial', Kok Gugat Menkominfo?
PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia (STI) memilih langkah untuk melayangkan gugatan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate soal tarif izin pita frekuensi radio. Padahal, menurut pengamat telekomunikasi, STI punya 'hak spesial'.
Pengamat telekomunikasi Nonot Harsono memaparkan tarif Biaya Hak Penggunaan (BHP) Izin Pita Frekuensi Radio (IPFR) menggunakan formula BHP = N x K x I x C x B. Disampaikannya, ini bisa diterapkan tapi tidak harus seragam.
N = berbasis indeks harga konsumen. Jika pemerintah mau internet murah, bisa saja membuat indeks harga khusus sektor telekomunikasi, bukan inflasi nasional.
K = ini pun faktor pengali yang berbasis karakter pita frekuensi, jenis layanan, dan wilayah layanan. Nonot mengatakan bisa saja Pemerintah membuat kebijakan khusus pita frekuensi tertentu untuk pemberdayaan masyarakat di area 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) atau area Universal Service Obligation (USO), bahkan BHP pita bisa Nol.
I = harga satuan per MHz. Terkah hal ini, Nonot mengungkapkan, terserah pantasnya mau dibikin berapa; seperti yang sudah berlaku atau mau diturunkan; terserah Pemerintah dan mungkin saran DPR
C = jumlah populasi total penduduk dari yang baru lahir hingga yang manula. Mau dihitung hanya orang yang bisa pakai HP saja pun bisa, itu tergantun dari Pemerintah.
B = bandwidth atau lebar pita sudah diberikan apa adanya, selebar sekian MHz.
"Nah, melihat fleksibilitas ini, sebenarnya operator yang khas di pita khusus, seperti di 450 MHz itu bisa saja meminta perlakuan khusus karena banyaknya kendala teknis terhadap pita 450 MHz ini. Sayangnya ini tidak ditempuh (PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia)," tutur Nonot.
Mantan Komisioner BRTI ini menyampaikan PT Sampoerna Telekomunikasi Indonesia yang punya merek dagang Net1 Indonesia itu bisa mengubah cakupan layanannya.
"Seharusnya STI bisa mengajukan penurunan beban BHP dengan cara mengubah cakupan area layanan sesuai dengan karakter pita frekuensi 450 MHz," imbuh Nonot.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar