Rabu, 13 Mei 2020

Corona Bikin Orang-orang di AS Gemar Menabung dan Kurangi Utang

 Wabah virus Corona ternyata membawa banyak perubahan pada kebiasaan masyarakat saat ini. Seperti yang terjadi di Amerika Serikat, warganya ramai-ramai memangkas pengeluaran mereka dan beralih kepada aktivitas menabung uang tunai serta mulai meninggalkan utang kartu kredit.
Alasan mendasar yang melatarbelakangi pilihan tersebut adalah karena rata-rata masyarakat di sana khawatir kehilangan pekerjaan mereka selama pandemi ini.

Catatan utang kartu kredit AS pun tiba-tiba anjlok pada Maret lalu, turun dengan persentase terbesar dalam lebih dari 30 tahun belakangan ini. Menurut laporan Federal Reserve, saldo kredit AS secara signifikan turun sebanyak 31%, merupakan penurunan bulanan terbesar sejak Januari 1989 lalu.

Pada saat yang sama, tingkat tabungan AS meningkat ke tingkat yang tak pernah terlihat sejak masa kepemimpinan Ronald Reagan pada 1980-an lalu. Tingkat tabungan AS naik dari 8% di bulan Februari 2020 menjadi 13,1% di bulan Maret 2020. Peningkatan itu adalah capaian tertinggi sejak November 1981 lalu.

Pergeseran drastis dalam perilaku konsumen ini mencerminkan betapa kacaunya perekonomian AS akibat pandemi ini. Perubahan perilaku konsumen ini dikhawatirkan pula dapat memperlambat pemulihan ekonomi negara.

"Konsumen kita sangat berhati-hati," ujar Kepala Ekonom dari Ameriprise Financial Russell Price dikutip dari CNN Business, Rabu (13/5/2020).

Sebagaimana diketahui, jumlah pengangguran AS akibat pandemi ini melonjak hingga 14,7% dari jumlah sebelumnya. Terakhir tercatat setidaknya 33 juta masyarakat AS telah mengajukan klaim penganggurannya sejak awal pertengahan Maret lalu. Jumlah ini menunjukkan krisis pengangguran paling parah sejak Depresi Besar tahun 1930 lalu.

Menurut survei New York Federal Reserve, persepsi probabilitas kehilangan pekerjaan selama 12 bulan ke depan diperkirakan bakal melonjak lagi hingga hampir 21%.

Hal ini kemudian memperkuat anggapan bahwa pasar ketenagakerjaan AS bakal sulit kembali ke level sebelum adanya krisis ini untuk beberapa tahun kemudian. Kemungkinan korban PHK untuk mendapatkan kembali pekerjaannya ke depan turun 6,1 poin persentase menjadi 47% yang juga merupakan penurunan terbesar yang pernah tercatat.

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Kata Komunitas Pasien Cuci Darah

 Polemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara kelas III baru akan naik pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya keputusan Presiden tentang kenaikan iuran dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya mengajukan gugatan terkait kenaikan iuran Perpes 75 Tahun 2019. Kini ia pun mengaku akan melakukan uji materi kembali terkait dengan kenaikan lagi iuran BPJS Kesehatan.

"Kami melihat bahwa dengan dinaikannya ini, mau tidak mau kami harus berjuang kembali untuk menguji ini gitu lho, kami sampaikan kami harus menguji ini," ungkap Rusdianto saat dihubungi detikcom Rabu (13/4/2020).

"Karena bagi kami pasien cuci darah itu mbak, itu cuci darah sudah menjadi bagian dari hidupnya, yang tidak bisa dipisahkan, memisahkan dia dengan cuci darah itu sama saja dengan memisahkan tubuh dengan nyawanya," lanjutnya.

Rusdianto menilai pasien cuci darah nantinya akan kesulitan dalam melakukan pengobatan seiring dengan naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, ia menyebut pengobatan pasien cuci darah adalah salah satu yang paling terdampak dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Nah bagaimana mereka sanggup melakukan cuci darah, ketika iuran ini sedemikian melangit, artinya bagi saya yang mewakili KPCDI untuk mengambil langkah hukum terhadap perpres 62 ini bahwa perlawanan yang akan kami lakukan ini merupakan suatu kebutuhan, dan bukan suatu pilihan," jelasnya.

Sementara itu, adapun ketentuan besaran iuran tersebut sesuai Pasal 34 adalah:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 100 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500 di tahun 2020 dan Rp 35 ribu di tahun 2021

Untuk kelas I dan II, penyesuaian iuran mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar