Rabu, 13 Mei 2020

Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Ini Kata Komunitas Pasien Cuci Darah

 Polemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II, sementara kelas III baru akan naik pada tahun 2021.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sebelumnya keputusan Presiden tentang kenaikan iuran dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI), Rusdianto Matulatuwa, sebelumnya mengajukan gugatan terkait kenaikan iuran Perpes 75 Tahun 2019. Kini ia pun mengaku akan melakukan uji materi kembali terkait dengan kenaikan lagi iuran BPJS Kesehatan.

"Kami melihat bahwa dengan dinaikannya ini, mau tidak mau kami harus berjuang kembali untuk menguji ini gitu lho, kami sampaikan kami harus menguji ini," ungkap Rusdianto saat dihubungi detikcom Rabu (13/4/2020).

"Karena bagi kami pasien cuci darah itu mbak, itu cuci darah sudah menjadi bagian dari hidupnya, yang tidak bisa dipisahkan, memisahkan dia dengan cuci darah itu sama saja dengan memisahkan tubuh dengan nyawanya," lanjutnya.

Rusdianto menilai pasien cuci darah nantinya akan kesulitan dalam melakukan pengobatan seiring dengan naiknya kembali iuran BPJS Kesehatan. Pasalnya, ia menyebut pengobatan pasien cuci darah adalah salah satu yang paling terdampak dengan adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Nah bagaimana mereka sanggup melakukan cuci darah, ketika iuran ini sedemikian melangit, artinya bagi saya yang mewakili KPCDI untuk mengambil langkah hukum terhadap perpres 62 ini bahwa perlawanan yang akan kami lakukan ini merupakan suatu kebutuhan, dan bukan suatu pilihan," jelasnya.

Sementara itu, adapun ketentuan besaran iuran tersebut sesuai Pasal 34 adalah:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 100 ribu
Kelas III sebesar Rp 25.500 di tahun 2020 dan Rp 35 ribu di tahun 2021

Untuk kelas I dan II, penyesuaian iuran mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Ajudan Pribadi Trump Terinfeksi Corona, Gedung Putih Wajibkan Pakai Masker

 Seluruh karyawan Gedung Putih diselimuti kekhawatiran setelah dua staf dinyatakan positif terinfeksi virus Corona COVID-19.
Kedua staf merupakan personel Angkatan Laut AS yang merupakan ajudan pribadi Presiden Donald Trump serta sekretaris urusan media Wakil Presiden Mike Pence, Katie Miller.

Kedua kasus itu menyebabkan ancaman pandemi semakin dekat dengan sang presiden. Pada akhir pekan lalu, Gedung Putih berupaya melacak orang-orang yang kemungkinan menjalin kontak dengan Miller dalam beberapa waktu terakhir. Namun, hingga awal pekan ini belum ada hasil yang menunjukkan siapa yang positif tertular COVID-19.

Hal itu memicu kekhawatiran di antara para staf Gedung Putih mengenai bagaimana virus itu menginfeksi dua rekan mereka dan siapa yang sekiranya harus menjalani karantina mandiri demi mencegah penularan meluas.

Namun, sejumlah staf yang sempat menjalin kontak dengan Miller secara sukarela melakukan karantina mandiri. Pada Senin (11/5/2020), memo Gedung Putih memerintahkan seluruh staf menggunakan masker terutama ketika memasuki wilayah kantor presiden di West Wing.

Dilansir dari laman CNN International, sumber menuturkan memo itu juga meminta para staf mengikuti pedoman menjaga jarak sosial selama berada di kawasan Gedung Putih.

Sebelum insiden staf terinfeksi Corona, karyawan Gedung Putih tidak biasa menggunakan masker di tengah pandemi COVID-19. Padahal, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) AS telah merekomendasikan hal tersebut sebagai pencegahan penularan virus.

Trump bahkan kerap menolak menggunakan masker terutama ketika melakukan kunjungan kerja ke tempat umum. Trump pernah berkata dirinya tidak bisa membayangkan jika harus menggunakan masker di depan umum.

Namun, Trump disebut merasa frustasi setelah sejumlah staf Gedung Putih, termasuk ajudan pribadinya sendiri, terinfeksi virus Corona.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar