Jumat, 11 September 2020

DKI Jakarta PSBB Total Lagi? Ini Alasan untuk Tidak Panic Buying

 PSBB total kembali diterapkan di DKI Jakarta pada 14 September mendatang. Berbagai macam aktivitas pun akan dibatasi seperti saat awal kemunculan wabah virus Corona COVID-19.
Meski begitu, tidak perlu khawatir dan melakukan panik buying. Pasalnya, ini bukanlah pertama kalinya PSBB total diberlakukan di DKI Jakarta, jadi masyarakat tidak perlu panic buying.

"Jangan lupa kalau PSBB total itu kita sudah punya pengalaman. Jadi ini akan menjadi pengalaman kedua," kata Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sonny Harry B Harmadi dalam diskusi di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (10/9/2020).

Sony juga menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan kebutuhan pangan dengan cukup baik, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir akan kehabisan.

"Rantai pasokan pangan akan tetap terkendali, tidak perlu menimbun bahan pangan (panic buying)," tuturnya.

Satgas COVID-19 Minta Pemerintah Daerah dan Pusat Samakan Persepsi

 Juru bicara Satgas Penanganan COVID-19, Wiku Adisasmito, menyebut penanganan wabah virus Corona di Indonesia membutuhkan kerja sama semua pihak. Hingga hari Kamis (10/9/2020), sudah ada 207.203 kasus Corona yang terkonfirmasi dengan rekor penambahan harian tertinggi 3.861 kasus.
Per tanggal 6 September, ada 45 kabupaten/kota yang masuk dalam zona merah atau risiko tinggi. Sementara itu 152 kabupaten/kota masuk risiko sedang, 72 kabupaten/kota risiko rendah, dan 40 kabupaten/kota tidak ada kasus baru atau tidak terdampak.

Warga diminta agar betul-betul disiplin protokol kesehatan. Upaya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diterapkan hingga ke tingkat mikro, misalnya di kecamatan, dengan ketegasan.

Wiku juga meminta agar pemerintah daerah dan pusat bisa saling menyamakan persepsi. Dengan demikian upaya pengendalian wabah berjalan lebih lancar.

"Kami minta agar seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah pusat maupun daerah untuk samakan persepsi. Agar penularan COVID-19 ini dapat kita cegah bersama" kata Wiku dalam konferensi pers yang disiarkan Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).

"Kita harus menghindari terjadinya siklus buka dan tutup yang memberikan dampak cukup buruk bagi semua," pungkasnya.

45 Wilayah Pilkada 2020 Masuk Zona Merah COVID-19, Ini Daftarnya

 Satgas Penanganan COVID-19 mengungkapkan data kabupaten dan kota di Indonesia yang berada di zona merah penularan virus Corona COVID-19 pada saat pelaksanaan Pilkada 2020. Disebutkan, total ada 45 kabupaten/kota.
"Dari 309 kabupaten/kota yang mengikuti pilkada, terdapat 45 kabupaten/kota atau 14,56 persen daerah dengan risiko tinggi," kata juru bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (10/9/2020).

Berikut ini 45 kabupaten dan kota di Indonesia yang berada di zona merah penularan COVID-19 pada saat pelaksanaan Pilkada 2020.

Sumatera Utara:
1. Mandailing Natal (Pilbupati)
2. Kota Binjai (Pilwalkot)
3. Kota Gunungsitoli (Pilwalkot)
4. Kota Medan (Pilwalkot)
5. Kota Sibolga (Pilwalkot)

Sumatera Barat:
6. Kota Padang (Pilgub)
7. Kota Padang Panjang (Pilgub)
8. Agam (Pilgub)
9. Kota Bukittinggi (Pilgub dan Pilwalkot)
10. Kota Padang Panjang

Riau:
11. Kuantan Singingi (Pilbupati)
12. Pelalawan (Pilbupati)
13. Siak (Pilbupati)
14. Kota Dumai (Pilwalkot)

Kepulauan Riau:
15. Kota Tanjungpinang (Pilgub)
16. Kota Batam (Pilgub dan Pilwalkot)

Banten:
17. Kota Tangerang Selatan (Pilwalkot)

Jawa Barat:
18. Kota Depok (Pilwalkot)

Jawa Tengah:
19. Kota Semarang (Pilwalkot)

Jawa Timur:
20. Banyuwangi (Pilbupati)
21. Sidoarjo (Pilbupati)
22. Kota Pasuruan (Pilwalkot)

Bali:
23. Badung (Pilbupati)
24. Bangil (Pilbupati)
25. Jembrana (Pilbupati)
26. Karangasem (Pilbupati)
27. Tabanan (Pilbupati)
28. Kota Denpasar (Pilwakot)

Sulawesi Selatan:
29. Kota Makassar (Pilwalkot)

Sulawesi Utara:
30. Kota Manado (Pilgub dan Pilwalkot)
https://kamumovie28.com/red-tails/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar