Manajamen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tengah melakukan berbagai upaya untuk melakukan penyehatan perusahaan. Berbagai cara pun ditempuh, salah satunya dengan melakukan restrukturisasi.
Lantas bagaimana sebaliknya jika Jiwasraya dibangkrutkan? Bagaimana nasib nasabah?
Anggota Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Program Jangka Pendek, Farid A Nasution mengatakan, dengan kondisi saat ini dirinya yakin nasabah tidak akan menerima pengembalian lebih dari 20%.
"Kalau diasumsikan likuidasi hari ini, misalnya tadi aset Rp 15,4 triliun dan utang Rp 54 triliun, jadi kalau nilai buku mungkin 20 atau 30%. Tapi kalau likuidasi pasti lebih rendah nilainya. Dan saya yakin kalau likudasi saat ini nasabah tidak akan dapat lebih dari 20%," katanya dalam teleconference, Rabu (23/12/2020).
Bahkan, itu pun dengan waktu yang tidak cepat. Dia bilang, proses penjualan Cilandak Town Square (Citos) saja memakan waktu hampir setahun. Dia menambahkan, saat ini pihaknya tengah berupaya melepas 13 aset dan saat ini masih proses.
"Kami menjual aset Citos saja prosesnya hampir setahun, sekarang kami menjual, rencana ya, 13 aset itu saja hampir setahun masih berproses, jadi nggak gampang," katanya.
Kembali, jika Jiwasraya dilikuidasi saat ini maka nasabah tak akan mendapatkan lebih dari 20% dan itu memakan waktu yang sangat lama.
"Jadi kalau dilikuidasi saat ini sudah pasti akan dapat di bawah 20%," ujarnya.
Cari tahu kelanjutannya di halaman berikutnya.
Skema Restrukturisasi JS Saving Plan
Dalam restrukturisasi, polis nasabah akan dihentikan untuk diganti produk baru. Produk baru ini nantinya dialihkan untuk dikelola perusahaan penyalamat Jiwasraya yakni IFG Life.
Ketua Tim Percepatan Restrukturisasi Jiwasraya untuk Jangka Menengah, Angger P Yuwono mengatakan, restrukturisasi ini tidak membahagiakan pemegang polis tapi lebih baik dibanding Jiwasraya dilikuidasi.
https://indomovie28.net/movies/anak-perjanjian-syaitan/
"Restrukturisasi tentu tidak akan membahagiakan semua pemegang polis karena restrukturisasi pada prinsipnya akan menurunkan manfaat sesuai kemampuan pada keuangan Jiwasraya setelah dilakukan tambahan modal oleh pemerintah," katanya.
Khusus untuk restrukturisasi polis bancassurance JS Saving Plan, dia menjelaskan, restrukturisasi diterapkan pada utang klaim nasabah Jiwasraya.
"Restrukturisasi diterapkan pada utang klaim nasabah JS Saving Plan yang saat ini sekitar Rp 18 triliun utang klaimnya. Kemudian seluruh JS Saving Plan juga masih ada yang berjalan saat ini sakitar 100 polis," katanya.
Dalam restrukturisasi ini, pihaknya menawarkan agar seluruh polis JS Saving Plan dihentikan pada 31 Desember 2020. Kemudian, utang klaim atau nilai tunai penghentian polis ini menjadi dana awal program baru.
Pemegang polis kemudian bisa memilih tiga opsi. Opsi pertama dengan nama JS Mantap Plus Plan A. Pada program ini berlaku kontrak 15 tahun. Selanjutnya, pembayaran cicilan setiap tahun sebesar 5% dari tahun pertama sampai tahun ke-10 dan 10% dari tahun 11 sampai tahun ke-15.
"Berarti seluruhnya 100% dari dana awal dicicil tapi cicilannya tanpa bunga. Jadi sebesar dana awal baik itu klaim (polis nasabah Jiwasraya) maupun nilai tunai nasabah per 31 Desember 2020 kami cicil 100% selama 15 tahun," ujarnya.
Kemudian opsi kedua yakni program JS Mantap Plus Plan B. Pada program ini masa kontrak asuransi 5 tahun. Pembayaran cicilan setiap tahun masing-masing yakni 15%, 5%, 5%, 5% dan 41%. Jumlah nominal pembayaran bertahap adalah sebesar 71% dari dana awal, terdapat potongan 29%.
Terakhir, program JS Mantap Plus Plan C dengan masa kontrak asuransi 5 tahun. Dalam program ini berlaku pembayaran di muka 10%. Lalu, pembayaran setiap tahun masing-masing yakni 10%, 5%, 5% 9% dan 30%. Jumlah pembayaran bertahap ialah sebesar 69% dari dana awal atau terdapat potongan penyesuaian sebesar 31%.
Pada tiga program tersebut pemegang polis mendapat asuransi kecelakaan 25% dari dana awal. Kemudian, berlaku juga pemegang polis tidak dapat dibatalkan selama masa kontrak kecuali pemegang polis (tertanggung) meninggal dunia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar