Sepak terjang layanan over the top (OTT) global saat ini menjadi sorotan dari berbagai otoritas persaingan usaha di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Mereka, layanan OTT, terindikasi melakukan praktik monopoli karena memegang kendali penuh atas platform dan juga infrastruktur digitalnya. Hal ini juga disoroti oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Indonesia.
Di Amerika Serikat, lewat Kementerian Hukumnya, sudah resmi melayangkan gugatan terhadap Google atas tuduhan melakukan kegiatan secara ilegal untuk melindungi monopolinya atas search engine dan search advertising.
Kodrat Wibowo, Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengakui saat ini kegiatan usaha yang dilakukan OTT global sudah mengarah kepada praktik atau perilaku monopoli dan oligopoli. Saat ini KPPU sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha OTT global yang ada di Indonesia.
Dengan akan ditetapkannya UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Kodrat memastikan KPPU akan memiliki landasan hukum yang kuat untuk melakukan penindakkan hukum terhadap OTT global yang berusaha di Indonesia.
"Presiden Joko Widodo menganggap Data is The New Oil. UU PDP menjadikan data sebagai komoditas yang sangat berharga dan perlu dilindungi, maka KPPU memiliki dasar yang kuat untuk bisa melakukan pengawasan dan penindakkan," kata Kodrat.
https://nonton08.com/movies/don-juan-demarco/
Kekhawatiran KPPU mengenai sepak terjang OTT global di Indonesia yang sudah mengarah kepada praktik atau prilaku monopoli dan oligopoli memang sangat berdasar. Ini dapat dilihat dari Facebook yang sudah mulai masuk ke bisnis telekomunikasi dengan membangun jaringan serat optik di Indonesia melalui Facebook Connectivity.
Dengan melihat sepak terjang perusahaan OTT global yang mengarah ke praktik monopoli dan oligopoli, maka sudah sangat wajar jika regulator serta Pemerintah Indonesia mulai berhati-hati serta menyiapkan regulasi untuk mengatur bisnis OTT global di Indonesia.
Salah satu upaya tersebut adalah dengan menyiapkan UU PDP yang nantinya akan mengharuskan OTT global untuk membuka kantor operasional di Indonesia jika ingin layanannya tetap berjalan. Hal ini dinilai akan menciptakan persaingan usaha lebih sehat lagi sebab selama ini OTT global yang beroperasi di Indonesia hanya membuka kantor perwakilan, sementara perasional dan server mereka masih ditaruh di luar negeri.
Ketua Bidang Infrastruktur Broadband Nasional Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel), Nonot Harsono mengatakan saat ini di beberapa negara, OTT global sudah membangun jaringan telekomunikasi sendiri.
Termasuk membangun kabel laut sendiri. Dahulu kabel laut dimiliki konsorsium perusahaan telekomunikasi. Namun kini OTT membangun sendiri. Tujuan mereka adalah ingin menguasai bisnis big data di berbagai negara. Agar tak mendapat hambatan dari operator telekomunikasi mereka membuat jaringan sendiri.
"Kondisi tersebut juga terjadi di Indonesia. Facebook sudah masuk melalui BAKTI, Alita dan D-Net. Kalau ini dibiarkan operator telekomunikasi yang ada tinggal menunggu waktu saja untuk mati," terang Nonot.
Komentar komisioner BRTI periode 2009 - 2015 tersebut sangat beralasan. OTT global yang selama ini telah masuk ke beberapa pihak untuk melakukan penggelaran infrastruktur dan jaringan di Indonesia masih belum jelas status badan hukumnya.
Tanpa adanya kejelasan status badan hukum tersebut maka OTT global bisa menghindari berbagai kewajiban termasuk kontribusi pajak terhadap negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar