Bitcoin adalah salah satu mata uang kripto yang diincar untuk investasi. Namun, Bitcoin belum banyak dilirik masyarakat.
Ketidaktahuan menjadi salah satu alasannya. Berikut 3 hal menarik seputar Bitcoin
1. Seputar Bitcoin cs
CEO Indodax Oscar Darmawan menjelaskan sebetulnya mata uang kripto adalah sebuah komoditas, bentuknya layaknya emas di dunia nyata. Komoditas ini berjalan di internet, dengan sebuah sistem yang disebut sebagai blockchain.
"Sederhananya semua mata uang kripto ini kayak emas digital, sangat mirip sama komoditas digital, di mana dia berjalan di internet. Cara kerjanya ini disebut sebagai blockchain. Kripto tak bisa dipalsukan dan tidak bisa ditiru, jadi transaksinya sangat aman," ujar Oscar saat berbincang lewat Podcast Tolak Miskin detikcom.
"Istilah gampangnya adalah emas digital, emas jenis baru atau new gold," katanya.
Oscar menjelaskan naik atau turunnya harga mata uang kripto, Bitcoin misalnya, sangat sesuai dengan pergerakan pasar, seberapa banyak permintaan dan penawarannya. Dia juga menjelaskan Bitcoin tidak berdiri dengan intervensi pemerintah ataupun perusahaan.
"Harganya tergantung market, jadi yang membuat harga bitcoin tinggi atau rendah bukan intervensi perusahaan, bukan juga negara. Tapi karena proses demand and supply di market sendiri," kata Oscar.
https://cinemamovie28.com/movies/i-like-to-play-games/
2. Nilai tukar meroket
Oscar bilang saat awal Bitcoin masuk ke Indonesia harganya cuma Rp 3 juta per keping. Kini per kepingnya bisa mencapai Rp 270 juta.
Namun jangan khawatir bagi yang mau berinvestasi ke Bitcoin, dia menjelaskan transaksi Bitcoin bisa ditransaksikan secara eceran. Bitcoin bisa di jual beli dengan nominal desimal, puluhan ribu rupiah pun bisa saja jadi modal untuk membeli Bitcoin.
"Dulu, waktu pertama kali kita jual, harga Bitcoin masih berkisar di bawah Rp 3 juta per satu Bitcoin. Bitcoin ini bisa juga dijual 0 koma sekian, jadi dari dulu orang bisa transaksi Rp 50 ribu juga. Sekarang harganya sekitar Rp 270 juta," jelas Oscar.
3 Legalitas di mata negara
Oscar menjelaskan Bitcoin dan mata uang kripto lainnya sudah terdaftar sebagai komoditas yang aman diperjualbelikan di Kementerian Perdagangan.
"Ada perkembangan regulasi baru dari Kementerian Perdagangan, mereka mengatur Bitcoin ini sebagai komoditas. Ada aturan kementerian menyatakan Bitcoin jadi komoditas, nah artinya ada peraturan yang mendukung kelegalan bitcoin di Indonesia," ujar Oscar.
"Jadi orang jual beli Bitcoin itu sama kayak jual beli barang dan hak kepemilikannya diakui karena dianggap sebagai komoditas," lanjutnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) sendiri pernah menolak kehadiran Bitcoin sebagai alat transaksi. Namun, Oscar menjelaskan BI bukan mau melarang, hanya menegaskan alat tukar dan pembayaran resmi di Indonesia hanya rupiah.
Di sisi lain, Bitcoin dan mata uang kripto lainnya harus ditukar menjadi Rupiah dulu baru bisa digunakan sebagai alat transaksi sah.
"Saya mau meluruskan pada masa itu dari BI sebenarnya bukan penolakan, BI klarifikasi bahwa syarat pembayaran di Indonesia cuma Rupiah, sampai sekarang ya demikian. BI menegaskan kalau mau beli barang pakai Rupiah bukan Bitcoin, harus ditukar dulu Bitcoin-nya, Bitcoin ini dianggap mata uang asing," ujar Oscar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar