Senin, 21 Desember 2020

Mau ke Luar Kota, Kapan Harus Rapid Test Antigen? Ini Aturannya

 Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru.

Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hasil rapid test antigen ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.


Kapan harus rapid test antigen?

Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini aturan rapid test antigen.


- Untuk perjalanan ke Bali

Pelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7x24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.


- Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa

Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.


Berapa lama masa berlaku surat rapid test antigen?

Kementerian Kesehatan RI dalam keterangannya mengatakan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.


Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.


Perlu menjadi catatan bahwa jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, meskipun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen masih berlaku, pelaku perjalanan harus swab lagi. Sebab syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil rapid test antien paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.

https://maymovie98.com/movies/female-yakuza-tale/


DKI Tertinggi, Ini Sebaran 6.848 Kasus COVID-19 RI 21 Desember


Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Senin (21/12/2020). Ada penambahan 6.848 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 671.778 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.

DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.466 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 997 kasus dan Jawa Timur sebanyak 837 kasus baru per 21 Desember.


Detail perkembangan virus Corona Senin (21/12/2020), adalah sebagai berikut:


Kasus positif bertambah 6.848 menjadi 671.778


Pasien sembuh bertambah 5.073 menjadi 546.884


Pasien meninggal bertambah 205 menjadi 20.085


Tercatat sebanyak 37.445 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 67.509.


Sebaran 6.848 kasus baru Corona di Indonesia pada Senin (21/12/2020).


DKI Jakarta: 1.466 kasus

Jawa Tengah: 997 kasus

Jawa Timur: 837 kasus

Jawa Barat: 716 kasus

Sulawesi Selatan: 559 kasus

Kalimantan Tengah: 296 kasus

Kalimantan Timur: 211 kasus

Banten: 190 kasus

DI Yogyakarta: 186 kasus

Kepulauan Riau: 154 kasus

Bali: 135 kasus

Lampung: 132 kasus

Sumatera Barat: 122 kasus

Kalimantan Utara: 99 kasus

Sulawesi Utara: 99 kasus

Sumatera Utara: 90 kasus

Riau: 76 kasus

Sumatera Selatan: 66 kasus

Nusa Tenggara Barat: 57 kasus

Bengkulu: 54 kasus

Maluku Utara: 54 kasus

Kalimantan Selatan: 43 kasus

Papua Barat: 43 kasus

Papua: 32 kasus

Sulawesi Tengah: 26 kasus

Bangka Belitung: 21 kasus

Maluku: 21 kasus

Jambi: 19 kasus

Aceh: 18 kasus

Nusa Tenggara Timur: 13 kasus

Sulawesi Barat: 10 kasus

Sulawesi Tenggara: 6 kasus

https://maymovie98.com/movies/arumi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar