Pemerintah mewajibkan pelaku perjalanan menyertakan hasil rapid test antigen jika ingin bepergian di masa Natal dan tahun baru.
Hasil rapid test antigen negatif menjadi kebijakan baru yang wajib dipatuhi masyarakat jika akan bepergian di masa pandemi COVID-19. Hasil rapid test antigen ini diwajibkan bagi pengguna moda transportasi darat, laut dan udara.
Kapan harus rapid test antigen?
Berdasarkan Surat Edaran No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi COVID-19 yang dikeluarkan oleh Satgas COVID-19, ini aturan rapid test antigen.
- Untuk perjalanan ke Bali
Pelaku perjalanan ke Bali dengan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR paling lama 7x24 jam atau H-7 sebelum keberangkatan. Sementara yang bepergian menggunakan moda transportasi darat dan laut, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan.
- Untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa
Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menujukkan surat hasil keterangan negatif rapid test antigen paling lama 3x24 jam atau H-3 sebelum berangkat. Hal yang sama juga berlaku bagi pelaku perjalanan darat baik pribadi maupun umum.
Berapa lama masa berlaku surat rapid test antigen?
Kementerian Kesehatan RI dalam keterangannya mengatakan masa berlaku rapid test antigen sebagai syarat perjalanan maksimal selama 14 hari pada saat keberangkatan.
Untuk harganya, sesuai Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antigen-swab, batas tarif tertinggi rapid test antigen adalah Rp 250 ribu di Pulau Jawa dan Rp 275 di luar Pulau Jawa.
Perlu menjadi catatan bahwa jika melakukan perjalanan selama libur Natal dan Tahun Baru, meskipun surat keterangan hasil negatif rapid test antigen masih berlaku, pelaku perjalanan harus swab lagi. Sebab syarat perjalanan adalah menunjukkan hasil rapid test antien paling lama H-3 sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa.
https://maymovie98.com/movies/female-yakuza-tale/
DKI Tertinggi, Ini Sebaran 6.848 Kasus COVID-19 RI 21 Desember
Pemerintah melaporkan penambahan kasus baru COVID-19 yang terkonfirmasi pada hari Senin (21/12/2020). Ada penambahan 6.848 kasus, sehingga total pasien terkonfirmasi saat ini sudah mencapai 671.778 kasus semenjak virus Corona mewabah di Indonesia.
DKI Jakarta menjadi provinsi dengan penambahan kasus paling tinggi sebanyak 1.466 kasus, disusul Jawa Tengah sebanyak 997 kasus dan Jawa Timur sebanyak 837 kasus baru per 21 Desember.
Detail perkembangan virus Corona Senin (21/12/2020), adalah sebagai berikut:
Kasus positif bertambah 6.848 menjadi 671.778
Pasien sembuh bertambah 5.073 menjadi 546.884
Pasien meninggal bertambah 205 menjadi 20.085
Tercatat sebanyak 37.445 spesimen diperiksa hari ini di seluruh Indonesia, sedangkan jumlah suspek sebanyak 67.509.
Sebaran 6.848 kasus baru Corona di Indonesia pada Senin (21/12/2020).
DKI Jakarta: 1.466 kasus
Jawa Tengah: 997 kasus
Jawa Timur: 837 kasus
Jawa Barat: 716 kasus
Sulawesi Selatan: 559 kasus
Kalimantan Tengah: 296 kasus
Kalimantan Timur: 211 kasus
Banten: 190 kasus
DI Yogyakarta: 186 kasus
Kepulauan Riau: 154 kasus
Bali: 135 kasus
Lampung: 132 kasus
Sumatera Barat: 122 kasus
Kalimantan Utara: 99 kasus
Sulawesi Utara: 99 kasus
Sumatera Utara: 90 kasus
Riau: 76 kasus
Sumatera Selatan: 66 kasus
Nusa Tenggara Barat: 57 kasus
Bengkulu: 54 kasus
Maluku Utara: 54 kasus
Kalimantan Selatan: 43 kasus
Papua Barat: 43 kasus
Papua: 32 kasus
Sulawesi Tengah: 26 kasus
Bangka Belitung: 21 kasus
Maluku: 21 kasus
Jambi: 19 kasus
Aceh: 18 kasus
Nusa Tenggara Timur: 13 kasus
Sulawesi Barat: 10 kasus
Sulawesi Tenggara: 6 kasus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar