Sabtu, 03 April 2021

Pelaku Industri Keluhkan Konsultasi Publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi Cuma 3 Hari

  Pelaku industri telekomunikasi mengeluhkan waktu konsultasi publik untuk Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Penyelenggaraan Telekomunikasi yang cuma 3 hari. Padahal, regulasi yang mengatur industri telekomunikasi ini terdiri dari 151 halaman dengan 242 pasal serta 19 lampiran petunjuk teknis.

Artinya, Kominfo menyuruh seluruh pelaku industri telekomunikasi membaca seluruh dokumen yang berjumlah 1019 halaman serta memberikan masukannya kurun waktu kurang dari 3 hari. Hal ini sungguh sangat disayangkan para pelaku industri telekomunikasi Nasional, dan menilai keputusan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Ditjen PPI) Kominfo tersebut tidak bijak.


Salah satu yang menyayangkan singkatnya waktu konsultasi publik itu adalah Teguh Prasetya, CEO PT Alita Praya Mitra prihatin dan menyayangkan waktu yang sangat singkat dalam konsultasi RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi.


Padahal substansi dan materi yang dibahas dalam regulasi telekomunikasi tersebut sangat banyak dan padat. Teguh melihat konsultasi publik yang dilakukan Ditjen PPI Kominfo menjadi formalitas saja.


Kita kan baru dapat draft final. Jadi waktu yang diberikan Kominfo yang hanya 3 hari sangat tidak cukup. Ngapain dilakukan konsultasi publik kalau cuma 3 hari. Itu sama saja dengan formalitas. Ngapain kita tanggapi regulasi yang hanya formalitas saja konsultasi publiknya,"ungkap Teguh dengan nada sangat kecewa.


Menurut Ketua Umum Asosiasi IoT Indonesia ini, seharusnya pemerintah memberikan waktu yang cukup untuk melakukan konsultasi publik RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi.


Ini disebabkan pelaku usaha telekomunikasi membutuhkan waktu untuk mempelajari, mengumpulkan data, serta memformulasikan masukannya. Masukan ini tak hanya dari pengurus IoT maupun pelaku usaha telekomunikasi. Tetapi juga mengumpulkan masukan dari seluruh anggota Asosiasi IoT Indonesia, ekosistem serta pihak-pihak yang terkait.


"Mereka semua kan memiliki kepentingan di RPM Penyelenggaraan Telekomunikasi. Masukan mereka juga perlu dipertimbangkan Ditjen PPI. Kalau kami diberi waktu yang singkat seperti ini, terus terang kami tak sanggup. Sebab kami kan memiliki aktivitas pekerjaan rutin," jelasnya.

https://kamumovie28.com/movies/the-infiltrator-2/


Lawan Terorisme: Laporkan Konten Radikalisme!


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengajak masyarakat melawan terorisme. Ajakan ini digemakan usai terjadinya ledakan di Gereja Katedral Makassar, Minggu (28/3/2021).

Juru Bicara Kementerian Kominfo Dedy Permadi mengungkapkan, untuk melawan aksi terorisme tersebut caranya terbilang mudah. Salah satunya tidak turut menyebarkan konten ledakan di Gereja Katedral Makassar.


"Turut melawan segala bentuk kegiatan terorisme, baik di ruang fisik maupun ruang digital," ajak Dedy begitu dalam pernyataannya yang diterima detikINET.


"Khususnya di ruang digital, konten-konten yang menyebarkan atau mengajak untuk mengikuti radikalisme yang mengarah pada terorisme perlu dibersihkan," kata Dedy menambahkan.


Apabila masyarakat menemukan konten yang dimaksud, maka bisa melaporkannya melalui situs aduankonten.id.


"Salah satu tujuan teroris adalah menyebarluaskan ketakutan di tengah-tengah masyarakat. Penyebaran konten-konten tersebut justru mendukung pencapaian tujuan para teroris, di mana masyarakat menjadi resah dan terancam. Jadi, hentikan penyebaran konten-konten tersebut dan hapus dari perangkat jika sudah terlanjur mendapatkannya," tutur Dedy.


Sebelumnya diberitakan, ledakan bom bunuh diri terjadi di depan Gereja Katedral Makassar pada pukul 10.28 Wita. Saat ledakan terjadi, sejumlah jemaat gereja tengah beribadah di lokasi.


Pelaku bom bunuh diri diduga 2 orang dengan menggunakan sepeda motor. Pelaku sempat dicegah sekuriti Gereja Katedral Makassar saat akan masuk ke pelataran gereja. Pelaku akhirnya meledakkan diri.

https://kamumovie28.com/movies/the-infiltrator/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar