Kamis, 17 Desember 2020

Datangi Polda Jabar, Ridwan Kamil Diperiksa Kasus Kerumunan Megamendung

 Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memenuhi panggilan Polda Jabar. Ia akan dimintai keterangan lanjutan kaitan kasus kerumunan Megamendung.

Kang Emil sapaan akrabnya datang ke Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung pada Rabu (16/12/2020) sekitar pukul 09.11 WIB. Mengenakan rompi satgas, Emil langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar.


"Alhamdulillah sehat," ucap Emil sambil berjalan.


Tak ada ucapan yang dilontarkan orang nomor satu di Jabar itu. Ia langsung masuk ke ruangan pemeriksaan.


Emil sendiri sebelumnya sudah di klarifikasi kaitan kasus yang sama. Saat itu, Emil diklarifikasi di Bareskrim Mabes Polri.


Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.


Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagain massa bahkn ada yang tak mengenakan masker.

https://indomovie28.net/movies/d-o-a-2/


Bupati Bogor Dicecar 50 Pertanyaan soal Kasus Kerumunan Habib Rizieq


Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin dimintai keterangan oleh Polda Jabar kaitan kasus kerumunan di Megamendung. Selama sekitar enam jam diperiksa, Ade dicecar 50 pertanyaan.

"Tentang kasus kerumunan di Megamendung. Ada sekitar 50 pertanyaan dan saya sudah jawab semua," ujar Ade usai keluar dari gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (15/12/2020).


Ade datang ke Polda Jabar bersama sejumlah orang pagi tadi. Sekitar jam 10.00 WIB, Ade yang mengenakan pakaian berwarna merah dengan jilbab warna senada langsung masuk ke ruang penyidik.


Sekitar pukul 16.00 WIB, Ade pun keluar dari ruangan. Artinya, sekitar enam jam Ade menjalani proses klarifikasi.


Terkait kasus kerumunan Megamendung sendiri, Ade menyatakan bila kegiatan tersebut tak berizin. Bahkan, kata Ade, pihak panitia penyelenggara tak memberitahukan soal acara itu ke pemerintah setempat.


"Iya (tidak berizin) karena pada saat itu tidak ada pemberitahuan, jadi kami juga tidak bisa memberikan izin, apapun surat yang secara resmi kita balas itu tidak ada.Yang kami tahu ada kepulangan (HRS) saja," tuturnya.


Seperti diketahui, Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.


Dalam kegiatan itu terjadi kerumunan massa. Sebagian massa bahkan ada yang tak mengenakan masker.


Kasus ini menyeret sejumlah pihak dimintai keterangan. Bahkan saat proses penyelidikan, Ade Yasin sempat dipanggil untuk diklarifikasi namun tak hadir lantaran terpapar COVID-19.


TikTok 'Polisi Dajal Tangkap HRS' Bikin Emak-emak Dicokok


 Seorang ibu rumah tangga di Bogor harus berurusan dengan polisi karena video di akun TikTok. Perempuan bernama Ratu Wiraksini (53) itu menyebut polisi dajal karena telah menangkap Habib Rizieq Shihab.

Video tersebut kemudian diselidiki polisi. Selanjutnya polisi menangkap emak-emak itu di rumahnya di Kampung Al Barokah, Kelurahan Situ Udik, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor pada Selasa (15/12/2020).


"Unit 2 Tipid Siber yang dipimpin oleh Kompol Rovan Richard Mahenu telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka dalam kasus ujaran kebencian," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (16/12).


Yusri mengatakan Ratu diamankan karena unggahan video di akun TikTok @yudinratu. Dalam akunnya itu, Ratu membuat video tentang penangkapan Habib Rizieq.


"Ada sebuah video yang isinya seorang wanita menyatakan ujaran kebencian dan penghinaan di social media TikTok dengan nama akun @yudinratu," katanya.


Ratu dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 207 KUHP.


Meski begitu, Ratu tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor saja.


"Pelakunya nggak ditahan, tapi wajib lapor," kata Kombes Yusri.

https://indomovie28.net/movies/d-o-a/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar