Sabtu, 19 Desember 2020

Harga Rapid Test Antigen Sudah Diatur, Ini Sanksi Kalau Kemahalan!

  Rapid test antigen COVID-19 kini diwajibkan sebagai syarat masuk ke beberapa daerah di Indonesia. Tujuannya demi mencegah penularan COVID-19 yang meluas jelang libur natal dan tahun baru.

Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengumumkan batasan harga tertinggi layanan rapid test antigen di fasilitas kesehatan. Ini dilakukan demi menyeragamkan harga sehingga masyarakat tidak merasa terbebani.


Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan harga tertinggi layanan rapid test antigen di pulau Jawa adalah Rp 250.000 sementara di luar pulau Jawa Rp 275.000. Aturan tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020.


Total ada 7 poin yang ditekankan dalam surat edaran. Berikut rinciannya:


1. Batasan tarif tertinggi rapid test antigen swab Rp 250.000 ribu di pulau Jawa dan Rp 275.000 di luar pulau Jawa.


2. Tarif tertinggi tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan yang mendapatkan hibah bantuan alat, reagen, alat pelindung diri (APD) dari pemerintah.


3. Tarif tertinggi berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri di fasilitas pelayanan kesehatan.


4. Reagen yang digunakan dalam rapid test antigen harus telah mendapat izin edar dari Kemenkes RI.


5. Fasilitas kesehatan yang memberikan layanan pemeriksaan rapid test antigen harus mengikuti batasan tertinggi yang telah ditetapkan.


6. Dinas kesehatan di tingkat provinsi/kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan batas tarif tertinggi.


7. Kemenkes akan melakukan evaluasi penerapan batasan tarif tertinggi rapid test swab secara periodik.

https://indomovie28.net/movies/porkys/


Harga Rapid Test Antigen Sudah Diatur, Ini Sanksi Kalau Kemahalan!


 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan batas maksimal harga rapid test antigen di Indonesia. Disebutkan, harga tertingginya di pulau Jawa sebesar 250 ribu rupiah.

"Batasan tarif tertinggi untuk rapid test antigen sebesar 250 ribu rupiah di pulau Jawa, luar pulau Jawa 275 ribu," jelas dr Azhar Jaya Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kementerian Kesehatan RI dalam Konferensi Pers Bersama Kemenkes RI dan BPKP Tentang HET Pemeriksaan Rapid Test Antigen-Swab, Jumat (18/12/2020).


Penetapan harga ini pun telah mempertimbangkan beberapa unsur, seperti biaya reagen rapid test antigen, jasa tenaga kerja, dokter spesialis patologi klinik, dan tenaga kesehatan yang melakukan swab.


dr Azhar pun menegaskan, sanksi akan diberikan pada rumah sakit atau klinik yang tidak patuh terkait penetapan harga maksimal rapid test antigen ini.


"Sanksinya terukur, dari pemberitahuan, pemanggilan, sampai dengan langkah-langkah yang lebih jauh terkait dengan perizinan yang mungkin akan kita sesuaikan dengan berat atau ringannya pelanggaran tersebut," tegasnya.


Sebelumnya, harga rapid test antigen memang cukup bervariasi. Berdasarkan pemantauan detikcom di beberapa rumah sakit dan klinik, harga rapid test antigen berkisar antara 150-600 ribu rupiah.

https://indomovie28.net/movies/sakral/


Tidak ada komentar:

Posting Komentar