Pemerintah akhirnya menyelesaikan aturan turunan UU Cipta kerja, termasuk Peraturan Pemerintah no. 46 tahun 2021 mengenai mengenai bidang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran (Postelsiar).
Hal ini diapresiasi oleh Agung Harsoyo, Komisioner BRTI 2015-2018, yang menyebut PP Postelsiar ini sebagai terobosan perundangan yang dibuat oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Apresiasi ini diberikan Agung karena PP Postelsiar ini mengatur OTT lokal maupun asing serta memberikan kewenangan pada operator telekomunikasi untuk mengelola trafik internet.
Hal ini menurutnya penting dilakukan untuk melindungi kepentingan nasional dan menjadi bagian tak terpisahkan dari pemberian layanan kepada masyarakat.
"Dengan RPP Postelsiar ini saya melihat Pemerintah dalam membuat regulasi mengharapkan agar aturan baru ini dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Indonesia dari pada kepentingan asing. Kepentingan nasional, kepentingan masyarakat Indonesia dan industri dalam negeri harus menjadi prioritas Pemerintah. Jangan sampai negara, masyarakat dan industri dalam negeri tak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan OTT asing di Indonesia," ungkap Agung.
Di PP Postelsiar mencantumkan kerja sama pelaku usaha baik nasional maupun asing yang menjalankan kegiatan usaha melalui internet kepada pengguna di wilayah Indonesia dengan penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dilaksanakan berdasarkan prinsip adil, wajar, dan non-diskriminatif, serta menjaga kualitas layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya dicantumkan kerja sama dikecualikan bagi pelaku usaha berupa pemilik dan/atau pengguna akun pada kanal media sosial, kanal platform konten, kanal marketplace, dan jenis kanal lainnya. Menurut Agung pasal itu untuk demokratisasi informasi dengan tujukan agar pelaku usaha individual dalam negeri dapat membuat konten.
Selain itu terdapat juga pengaturan untuk memenuhi kualitas layanan kepada penggunanya dan/atau untuk kepentingan nasional, penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggara jasa telekomunikasi dapat melakukan pengelolaan trafik.
Tujuan pemerintah dalam hal ini menurut dosen ITB tersebut untuk menyeimbangkan tiga sudut pandang sekaligus, yaitu pelaku industri, masyarakat (pelanggan) dan pemerintah. Karena diaturnya kualitas maka operator telekomunikasi berlomba menyajikan layanan terbaik. Sehingga masyarakat yang menikmati dan pemerintah mendapatkan benefit.
https://nonton08.com/movies/living-with-my-cousin/
Mengenal Sub-Zero, Villain Mortal Kombat yang Diperankan Joe Taslim
Trailer perdana film Mortal Kombat telah rilis di internet, memperlihatkan karakter ikonik Sub-Zero yang diperankan oleh Joe Taslim dengan kemampuan fatality yang sungguh luar biasa.
Kemampuan menciptakan es dari tangannya sudah menjadi sesuatu yang mengesankan dan melekat bagi para gamer yang memainkan game Mortal Kombat.
Namun belum banyak yang mengetahui asal-usul dari karakter berdarah dingin, Sub-Zero. Siapakah Sub-Zero, karakter yang diperankan oleh Joe Taslim di Mortal Kombat? Bagaimana kisahnya?
Kenyataannya, Sub-Zero merupakan dua karakter yang berbeda namun masih memiliki hubungan keluarga. Perkenalkan Bi-Han dan Kuai Liang yang merupakan karakter yang menggunakan nama Sub-Zero di Mortal Kombat.
Pada awalnya, nama Sub-Zero digunakan oleh Bi-Han, kakak kandung Kuai Liang sebagai pembunuh yang tidak kenal ampun. Mereka berdua merupakan putra dari ayah keturunan ras Cryomancer dan Ibu manusia keturunan China-Amerika.
https://nonton08.com/movies/national-sexuality-management-committee/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar