Senin, 22 Februari 2021

Curi Rp 18 Triliun, 3 Hacker Korut Didakwa di AS

 Tiga orang hacker asal Korea Utara didakwa di Amerika Serikat karena mencuri lebih dari USD 1,3 miliar atau sekitar Rp 18 triliun dalam bentuk uang dan mata uang kripto lewat aksi peretasannya.

Korban peretasan tiga hacker ini bermacam, dari mulai perusahaan, bank, sampai studio film di Hollywood, seperti yang dikatakan oleh Kementerian Hukum AS. Tiga hacker tersebut adalah Jon Chang Hyok (31 tahun), Kim Il (27 tahun, dan Park Jin Hyok (36 tahun).


Ketiganya didakwa mencuri uang lewat aksi peretasan sebagai sampingan dari pekerjaan utama mereka, yaitu bekerja di intelijen militer Korut, demikian dikutip detikINET dari Reuters, Kamis (18/2/2021).


Kementerian Hukum AS menyebut ketiga hacker itu bertanggung jawab atas bermacam aksi kriminal dan peretasan kelas atas. Seperti serangan terhadap Sony Pictures Entertainment, yang dilakukan sebagai balasan atas perilisan film 'The Interview', yang menceritakan kisah pembunuhan pemimpin Korea Utara.


Mereka pun diduga meretas sejumlah pegawai AMC Theatres dan jaringan komputer Mammoth Screen, sebuah perusahaan film asal Inggris, karena memproduksi sebuah serial drama tentang Korut.


WannaCry 2.0 juga disebut sebagai ransomware yang dibuat oleh ketiga hacker tersebut. Ada juga peretasan terhadap sejumlah bank di sejumlah negara Asia Tenggara dan Asia Selatan, Meksiko, dan Afrika, memanfaatkan protokol SWIFT untuk mencuri uang.


Sejumlah malware yang beredar antara Maret 2018 sampai September 2020 untuk menyerang pengguna mata uang kripto pun disebut sebagai hasil karya mereka. Jumlah total uang yang mereka curi tak terlalu jelas, karena dalam beberapa kasus, transaksinya bisa disetop dan dikembalikan.


"Bekerja untuk Korea Utara, menggunakan keyboard dan bukan senjata, mencuri dompet digital untuk mata uang kripto dan bukan uang tunai, adalah perampok bank di abad ke-21," ujar Asisten Jaksa Agung Amerika Serikat John Demers.


Menurut FBI, ketiga hacker tersebut saat ini berada di Korea utara, meski sebelumnya diduga pernah ditempatkan di sejumlah negara seperti China dan Rusia.

https://kamumovie28.com/movies/ricky-nakalnya-anak-muda/


Tergoda TikTok Cash, Ada yang Rugi Rp 29 Juta


 Situs TikTok Cash menawarkan duit untuk pengguna yang menonton video TikTok, sebelum akhirnya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Cukup banyak warga yang menjadi korban website tersebut dengan nilai kerugian bermacam-macam jumlahnya.

Publik sebelumnya mempertanyakan soal operasional TikTok Cash. Situs ini menawarkan uang kepada pengguna yang menonton video TikTok. Sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan menyertakan nomor ponsel dan alamat email.


TikTok Cash menawarkan paket keanggotaan mulai dari Rp 89.000 sampai Rp 15,999 juta. Adapun pihak TikTok Indonesia, secara resmi menegaskan situs tersebut tidak berafiliasi dengan platform TikTok.


"Saya berasal dari Makassar dan saya merupakan korban penipuan 'Money Game' dari aplikasi Tik Tok Cash. Jujur saya sudah mengalami kerugian Rp 29.443.027 dan uang itu sangat berarti buat saya," sebut seorang korban TikTok Cash, Has**** dari Makassar dalam email keluhannya pada detikcom, Kamis (18/2/2021).


Ia berharap dilakukan pemblokiran rekening dari TikTok Cash sehingga uang yang disetorkan tidak disalahgunakan. Ada lagi korban TikTok Cash bernama Fou** dari Bekasi yang melaporkan kerugian sampai Rp 25 juta.


"Saya sudah mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 25.000.000," sebutnya dalam tulisan di email.


Korban berikutnya yang juga berasal dari Bekasi harus merelakan uang jutaan. "Saya melihat saudara update pendapatan dia main TikTok Cash. Akhirnya saya penasaran dan join, karena butuh tambahan uang karena suami sudah setahun tidak kerja dampak corona, akhirnya saya memberanikan diri join dan ke level lebih tinggi dengan biaya Rp 5.000.000," kisahnya.

https://kamumovie28.com/movies/the-nutcracker-and-the-four-realms/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar