Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) berhasil merampungkan draf peraturan presiden (Perpes) tentang pengadaan vaksin Corona. Kini draf perpres tersebut siap diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
"Juga membahas terkait dengan perbaikan perpres daripada pengadaan vaksin. Jadi perpres pengadaan vaksin juga tadi telah diputuskan dan segera akan diajukan pada bapak presiden," ungkap Ketua KPCPEN sekaligus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (26/8/2020).
Selain itu, KPCPEN juga telah menetapkan penyesuaian dan pelaksanaan anggaran, serta optimalisasi pemulihan ekonomi akibat COVID-19.
Salah satu anggaran yang mendapat penyesuaian adalah anggaran kesehatan.
"Kemudian melakukan monitoring terhadap pelaksanaan anggaran daripada pemulihan ekonomi dan tentunya juga diharapkan dilakukan optimalisasi terhadap pemulihan ekonomi yaitu ada penyesuaian anggaran tambahan dari Rp 87,5 (triliun) menjadi Rp 72,73 (triliun)," sambungnya.
Namun, tidak dijelaskan alasannya dari keputusan tersebut. Lalu, KPCPEN juga mengusulkan pergeseran atas bidang perlindungan sosial dan pengadaan program-program baru. Akan tetapi, tidak dijelaskan rinci apa saja pergeseran dan penambahan program yang dimaksud.
"Kemudian juga bidang perlindungan sosial ada pergeseran-pergeseran dan kami akan terus monitor pergeseran tersebut dan akan mengusulkan program-program baru," ungkapnya.
Berapa Biaya Pengadaan Vaksin Corona? Ini Kata Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku belum mengetahui pasti biaya pengadaan untuk vaksin virus Corona. Dia mengatakan, biaya vaksin ini tergantung dari jumlah, harga, dan waktu pengadaannya.
Dia juga bilang, kemungkinan akan ada Peraturan Presiden (Perpres) khusus terkait pihak yang menyediakan vaksin virus Corona.
"Kalau untuk pengadaan vaksin tentu pertama kita ditetapkan dulu jumlahnya, harganya dan pengadaan waktunya kapan. Kalau di 2020 dalam anggaran penanganan COVID masih ada yang belum teralokasikan atau belum ada DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran)-nya ini nanti ditetapkan mekanisme pengadaan," terangnya.
"Setahu saya kalau tidak salah akan dibuat Perpres khusus mengenai hal itu. Jadi supaya ada koordinasi siapa yang menetapkan, jumlahnya berapa, kualitas dari mana, itu kan yang disampaikan Pak Erick dan Bu Menlu kemarin. Kemudian yang akan diproduksi dalam negeri dan berapa itu akan ditetapkan dalam situ," paparnya.
Sri Mulyani mengaku belum tahu kebutuhan anggarannya. Yang pasti, kata dia, untuk tahun 2020 sudah ada anggaran yang tersedia dari anggaran kesehatan yang bisa digunakan.
"Belum tahu saya jumlahnya. Tapi kalau anggaran sudah disediakan kalau di 2020 di dalam anggaran Rp 87 triliun yang masih banyak beberapa dari anggaran kesehatan yang belum ada DIPA-nya bisa digunakan hal itu," ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk pengadaan vaksin virus Corona tergantung pihak yang ditunjuk. Menurutnya, jika pembelian dilakukan di 2020 maka akan ada Perpres khusus yang mengatur pengadaan vaksin. Sementara, untuk tahun depan anggarannya masih dalam pembahasan bersama DPR.
"Kalau penggunaan anggaran tentu tergantung satkernya siapa. Kalau nanti yang mengadakan satgas atau Kementerian Kesehatan ya nanti masuk ke DIPA mereka. Kalau dia dipakainya 2021 tapi pembeliannya sekarang, nanti atur itu tadi yang saya sebutkan mungkin ada Perpres khusus mengenai hal ini kalau anggaran dalam PEN ini. Kalau 2021 masih dibahas DPR yang sekarang ini RUU APBN dalam pembahasan," jelasnya.
https://kamumovie28.com/krampus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar