China telah mulai memberikan vaksin Corona kepada kelompok pekerja terpilih, termasuk petugas medis dan petugas inspeksi di perbatasan. Pemberian vaksin COVID-19 itu telah dimulai sejak 22 Juli 2020.
"Pemerintah mengizinkan penggunaan darurat vaksin pada 22 Juli," kata Zheng Zhongwei, Direktur Pusat Pengembangan Sains dan Teknologi Komisi Kesehatan Nasional (NHC) dikutip dari South China Morning Post.
Zheng, yang juga kepala panel ahli yang menasihati pemerintah tentang Covid-19, mengatakan keputusan untuk mulai memberikan vaksin kepada kelompok tertentu "sejalan dengan aturan hukum".
Hanya saja ia tidak mengungkap vaksin jenis apa yang digunakan atau apakah program itu melibatkan lebih dari satu kandidat vaksin. Seperti yang diketahui, empat dari tujuh kandidat vaksin yang tengah menjalani uji klinis tahap akhir di seluruh dunia diproduksi di China.
"Petugas kesehatan dan petugas perbatasan dipilih untuk menjadi orang pertama yang menerima suntikan karena mereka lebih mungkin terinfeksi virus Corona daripada kebanyakan orang," kata Zheng.
"Sebagian besar kasus di China sekarang diimpor, jadi pejabat perbatasan adalah kelompok berisiko tinggi," lanjutnya.
Ke depannya, program vaksinasi di China akan melibatkan masyarakat yang bekerja di industri transportasi dan jasa serta di pasar basah.
Zheng tidak mengatakan berapa banyak orang yang telah diberi suntikan, tetapi mengatakan langkah selanjutnya adalah memperluas skema tersebut kepada lebih banyak orang sebelum dimulainya musim gugur dan musim dingin dan kemungkinan lonjakan infeksi.
NHC mulai mempertimbangkan penggunaan aturan darurat pada bulan April tetapi baru pada tanggal 24 Juni diberikan persetujuan untuk menerapkannya.
Anggap Menkes Terawan Sewenang-wenang, Ini Pernyataan IDI Cs Soal KKI
Tidak hanya menyesalkan pelantikan anggota Konsil Kedokteran Indonesia (KKI), tujuh organisasi dan asosiasi profesi kesehatan menilai Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto sewenang-wenang. Ketujuh organisasi tersebut menyoroti prosedur yang dilakukan dalam pemilihan anggota KKI tidak ada dialog dan koordinasi yang jelas.
Wakil Ketua PDGI drg Ugan Gandar, mewakili ketujuh organisasi profesi kesehatan, menilai tindakan Terawan tidak sesuai dengan peraturan perundangan. Demikiam pernyataan Ugan dalam mewakilkan suara ketujuh organisasi tersebut.
"Menteri Kesehatan telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang," ujar drg Ugan saat membacakan siaran pers pada Kantor Pusat PB IDI Senin (24/8/2020).
Ugan juga menegaskan Terawan tidak menyampaikan informasi yang sesuai kepada Presiden Jokowi. Akibatnya, nama anggota yang diusulkan oleh para organisasi profesi ini tidak sesuai dengan usulan mereka sebelumnya.
"Kami menyampaikan kekecewaan mendalam dan keberatan atas sikap dan tindakan Menteri Kesehatan yang telah memberikan usulan nama yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. Serta telah memberikan informasi dan pernyataan tidak sesuai fakta dan kebenaran kepada Presiden RI, sehingga Presiden mengeluarkan Keppres No 55 tahun 2020," pungkasnya.
Ketua Umum PB IDI juga mengaku telah memperbaiki beberapa persyaratan yang dinilai tidak dipenuhi seperti calon anggota KKI perlu mengundurkan diri dari ASN. Namun, setelah diperbaiki tidak ada kejelasan lebih lanjut terkait hal tersebut.
https://cinemamovie28.com/business-good-aunt-2/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar