Pemerintah kembali mempertimbangkan larangan mudik. Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi dalam rapat di Kemenko Kemaritiman dan Investasi semua pihak hampir sepakat untuk melarang mudik.
Rapat lanjutan akan dilakukan dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, yang juga menjabat Menteri Perhubungan ad interim, mengenai larangan mudik.
"Untuk mudik kita mau ada rapat lagi dengan Pak Menko Maritim. Jadi kemarin diskusi kita dengan yang lain itu kayaknya semakin kuat message yang dibangun kita akan pelarangan mudik. Rencananya begitu, tapi tergantung nanti (hasil rapat)," kata Budi di Jakarta, Senin (20/4/2020).
"Ini kita kan hanya diskusi di bawah eselon satu mungkin kita akan larang mudik sama sekali," sambungnya.
Bahkan pihaknya sendiri sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri soal pelarangan mudik, lengkap dengan sanksi untuk yang mudik. Rancangan ini menurutnya pun sudah dibahas Biro Hukum Kemenhub.
"Kita siapkan regulasinya. Perencanaan PM-nya sudah siap kita. sudah di biro hukum. Pasti ada nanti (sanksinya)," kata Budi.
Dia mengatakan pemerintah masih butuh waktu untuk melarang mudik, dia menyebut keputusan bulat soal pelarangan mudik kemungkinan diambil minggu ini.
"Untuk sampai ke pelarangan itu butuh waktu untuk sampai ke statementnya itu. Mungkin mudah-mudahan minggu ini. Saya harapannya sebagai regulator minggu ini sudah ada kepastian," kata Budi.
Ekonomi Amburadul Dihantam Corona, Pencairan THR PNS Bisa On Time?
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mencakup PNS, TNI, dan Polri tidak akan mundur dari ketentuan tahun-tahun sebelumnya. Artinya, pencairan THR ASN bakal tetap berlangsung paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran mendatang.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Rahayu Puspasari menyampaikan penetapan jadwal ini merujuk pada ketentuan yang sebelumnya telah berlaku.
"Sesuai ketentuan, THR diberikan paling cepat 10 hari sebelum hari raya," ujar Rahayu kepada detikcom, Senin (20/4/2020).
Namun, terkait ketentuan atau mekanisme pencairan THR ASN per tahun akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP) yang diterbitkan jelang masa pencairan.
"Nanti diatur PP, sekarang sedang diproses," katanya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa ASN, TNI, Polri dengan level eselon III ke bawah akan tetap mendapatkan THR tahun ini, meski ekonomi negara sedang terombang-ambing karena Corona.
Dengan begitu, seluruh PNS pelaksana level eselon III ke bawah akan mendapatkan THR yang berdasarkan dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dihitung juga dari tunjangan kinerja.
Dia juga memastikan bahwa pensiun PNS juga akan tetap mendapatkan THR tahun ini. Jumlahnya juga masih sama dengan tahun lalu.
Sementara mereka yang tidak dapat THR adalah para PNS yang setara pejabat. Pejabat-pejabat itu termasuk presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, MPR DPD, kepala daerah, hingga pejabat eselon I dan II.
"Seperti presiden, wakil presiden, para menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah, pejabat negara tidak mendapatkan THR," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Selasa (14/4/2020).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar