Sabtu, 13 Juni 2020

MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran, BPJS Kesehatan Buka Suara

Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu setelah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dan menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tersebut.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Menanggapi, pihak BPJS Kesehatan menyebut hingga kini belum ada salinan putusan MA terkait pengabulan Judicial Review terkait kenaikan iuran. Hingga kini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran putusan MA tersebut

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (9/3/2020).

Iqbal menambahkan, jika hasil konfirmasi dan putusan MA sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tandasnya.

Terinfeksi COVID-19, Pria Ini Nekat Ingin Tularkan ke Orang Lain

Seorang pria berusia sekitar 50 tahun di Jepang yang terinfeksi virus corona COVID-19 nekat ingin menularkannya ke orang lain. Ia pergi ke beberapa bar yang ada di Tokyo untuk menyebarkannya dan membuat para staf bar waspada terhadap pria tersebut.
Dikutip dari Daily Star, pria yang berasal dari Kota Gamagori, Jepang, itu telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dokter menyarankan dirinya untuk melakukan karantina sendiri di rumahnya, karena ruang isolasi di rumah sakit tersebut penuh.

Tapi, pria itu tidak melakukannya. Pria itu mengatakan pada keluarga bahwa ia akan pergi ke bar dan menularkan virus yang dimilikinya saat itu pada orang lain.

"Saya akan menyebarkan virus ini," ujar pria tersebut dan pergi menuju bar.

Pria itu terus berpindah dari satu bar ke bar lainnya dan mengatakan bahwa ia terinfeksi virus corona. Hal itu membuat staf yang ada di sana langsung menghubungi pihak kepolisian.

Pihak kepolisian dari Kantor Polisi Gamagori tiba di lokasi dengan menggunakan pakaian pelindung diri. Akibat dari kejadian tersebut, dua bar di Jepang terpaksa ditutup untuk disterilkan dan para pengunjung serta stafnya diperiksa.

Menanggapi hal ini, Toshiaki Suzuki selaku Walikota Tokyo sangat menyesalkan kasus tersebut. Ia menyayangkan sang pria tidak menuruti anjuran untuk mengkarantina diri di rumah.

"Sangat disesalkan, kenapa dia tidak tinggal di rumah seperti yang diperintahkan dokternya," ujarnya.

Ini Detail 13 Kasus Baru Pasien Positif Virus Corona di Wilayah RI

 Ada penambahan 13 kasus baru positif virus Corona (COVID-19) di Indonesia. Maka, total pasien positif Corona di Indonesia menjadi 19 orang. Berikut ini rincian 13 kasus baru pasien positif virus Corona.
Sebelumnya, sudah ada 6 orang pasien positif Corona yang dirawat. Juru bicara pemerintah terkait virus COVID-19, Achmad Yurianto, mengatakan jumlah kasus positif Corona di Indonesia menjadi 19 orang.

"Ini adalah penjumlahan dari yang sudah kita rilis di awal, pasien 1 dan 6. Hari ini saya menyampaikan nomor 7 sampai dengan 19, sehingga hari ini jumlah kasus yang terkontaminasi positif sebanyak 19," ujar Yuri saat memberikan keterangan di Istana Presiden, Jakarta, Senin (9/3/2020).

Kasus 07 adalah seorang perempuan 59 tahun. Yuri menyebut, ini adalah imported case, dengan kata lain pasien ini baru kembali dari luar negeri. Kondisinya sakit ringan cenderung sedang.

Kasus 08 adalah seorang pria yang merupakan suami dari kasus 07. Kondisi pria tersebut sakit sedang cenderung berat. Sebelum tertular, pasien mengalami sakit diare dan memiliki riwayat diabetes.

Kasus 09, wanita 55 tahun yang juga imported case, tak memiliki kaitan penularan dari cluster mana pun di Indonesia.

Kasus 10 adalah pria 29 tahun yang merupakan seorang WNA. Kasus 10 terkait dengan kasus 01. "Nampak dalam kondisi sakit ringan sedang, Ini adalah bagian dari tracing kita atas kasus 01," ujar Yuri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar