Satu orang kembali menambah daftar pasien yang masuk kedalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau suspek virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso. Pemeriksaan pasien ke-10 ini sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada dan sesuai dengan tata laksana kondisi klinis pasien.
"Untuk kasus yang ke 10 ini tata laksananya sesuai dengan kondisi klinis. Jadi kalau kondisi klinisnya memang memerlukan infus memerlukan vitamin" ujar Ketua Pokja Penyakit Infeksi New Emerging dan Reemerging dr Pompini Agustina di RSPI Sulianti Saroso, Senin (9/3/2020).
dr Pompini mengatakan, pasien juga diberi antibiotik untuk mengatasi dan mencegah infeksi bakteri. Hal ini karena terdapat infeksi akibat bakteri pada tubuh pasien saat ditempatkan di ruang isolasi.
"Ada infeksi sekunder atau ada infeksi bakteri yang menyertai maka diberikan antibiotik, jadi pengobatan. Itu sudah sesuai dengan tata laksana untuk kasus-kasus seperti penyakit infeksi di saluran nafas" pungkasnya.
MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran, BPJS Kesehatan Buka Suara
Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu setelah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dan menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tersebut.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).
Menanggapi, pihak BPJS Kesehatan menyebut hingga kini belum ada salinan putusan MA terkait pengabulan Judicial Review terkait kenaikan iuran. Hingga kini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran putusan MA tersebut
"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (9/3/2020).
Iqbal menambahkan, jika hasil konfirmasi dan putusan MA sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku
"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tandasnya.
Terinfeksi COVID-19, Pria Ini Nekat Ingin Tularkan ke Orang Lain
Seorang pria berusia sekitar 50 tahun di Jepang yang terinfeksi virus corona COVID-19 nekat ingin menularkannya ke orang lain. Ia pergi ke beberapa bar yang ada di Tokyo untuk menyebarkannya dan membuat para staf bar waspada terhadap pria tersebut.
Dikutip dari Daily Star, pria yang berasal dari Kota Gamagori, Jepang, itu telah dinyatakan positif terinfeksi virus corona. Dokter menyarankan dirinya untuk melakukan karantina sendiri di rumahnya, karena ruang isolasi di rumah sakit tersebut penuh.
Tapi, pria itu tidak melakukannya. Pria itu mengatakan pada keluarga bahwa ia akan pergi ke bar dan menularkan virus yang dimilikinya saat itu pada orang lain.
"Saya akan menyebarkan virus ini," ujar pria tersebut dan pergi menuju bar.
Pria itu terus berpindah dari satu bar ke bar lainnya dan mengatakan bahwa ia terinfeksi virus corona. Hal itu membuat staf yang ada di sana langsung menghubungi pihak kepolisian.
Pihak kepolisian dari Kantor Polisi Gamagori tiba di lokasi dengan menggunakan pakaian pelindung diri. Akibat dari kejadian tersebut, dua bar di Jepang terpaksa ditutup untuk disterilkan dan para pengunjung serta stafnya diperiksa.
Menanggapi hal ini, Toshiaki Suzuki selaku Walikota Tokyo sangat menyesalkan kasus tersebut. Ia menyayangkan sang pria tidak menuruti anjuran untuk mengkarantina diri di rumah.
"Sangat disesalkan, kenapa dia tidak tinggal di rumah seperti yang diperintahkan dokternya," ujarnya.
https://indomovie28.net/cast/kenneth-brown-jr/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar