Sabtu, 13 Juni 2020

Ramai Diperbincangkan, Bisakah Obat Tradisional Sembuhkan COVID-19?

 Virus corona COVID-19 yang berasal dari Wuhan, China, terus berkembang hingga berbagai negara. Di Indonesia sudah ada 19 orang yang dikonfirmasi terinfeksi virus ini.
Terkait hal tersebut, salah satu topik yang paling banyak dibagikan di media sosial adalah soal penyembuhan virus corona bisa dilakukan dengan obat herbal.

Dokter muda Clarin Hayes yang juga seorang Youtuber "Creators for Change Ammbassador" menjelaskan tanaman obat tradisional seperti jahe atau temulawak memang meningkatkan daya tahan tubuh. Namun, dr Clarin menegaskan bukan berarti tanaman tersebut bisa disebut obat virus corona.

"Karena sejatinya virus bisa disembuhkan dan sembuh oleh sistem imun dari dalam tubuh kita sendiri," Menurut dr Clarin pada Senin (9/3/2020).

Menurut dr Clarin, lebih baik kita melakukan pencegahan dari dalam dan luar tubuh seperti olahraga yang teratur.

"Kita bisa melakukan pencegahan dari dalam seperti, olahraga yang teratur, makan yang bergizi, tidur yang cukup menurut WHO sekitar 8 jam. Itupun bisa kita lakukan penceghan," pungkasnya.

Suspek Pasien Virus Corona Terbaru di RSPI-SS Mengalami Infeksi Bakteri

 Satu orang kembali menambah daftar pasien yang masuk kedalam Pasien Dalam Pengawasan (PDP) atau suspek virus corona COVID-19 di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso. Pemeriksaan pasien ke-10 ini sesuai dengan standard operating procedure (SOP) yang ada dan sesuai dengan tata laksana kondisi klinis pasien.
"Untuk kasus yang ke 10 ini tata laksananya sesuai dengan kondisi klinis. Jadi kalau kondisi klinisnya memang memerlukan infus memerlukan vitamin" ujar Ketua Pokja Penyakit Infeksi New Emerging dan Reemerging dr Pompini Agustina di RSPI Sulianti Saroso, Senin (9/3/2020).

dr Pompini mengatakan, pasien juga diberi antibiotik untuk mengatasi dan mencegah infeksi bakteri. Hal ini karena terdapat infeksi akibat bakteri pada tubuh pasien saat ditempatkan di ruang isolasi.

"Ada infeksi sekunder atau ada infeksi bakteri yang menyertai maka diberikan antibiotik, jadi pengobatan. Itu sudah sesuai dengan tata laksana untuk kasus-kasus seperti penyakit infeksi di saluran nafas" pungkasnya.

MA Batalkan Kenaikan Tarif Iuran, BPJS Kesehatan Buka Suara

Beredar kabar Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku per 1 Januari lalu setelah Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) keberatan dan menolak Peraturan Presiden (Perpres) No 75 Tahun 2019 tersebut.
"Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro saat berbincang dengan detikcom, Senin (9/3/2020).

Menanggapi, pihak BPJS Kesehatan menyebut hingga kini belum ada salinan putusan MA terkait pengabulan Judicial Review terkait kenaikan iuran. Hingga kini BPJS Kesehatan belum bisa mengonfirmasi kebenaran putusan MA tersebut

"Sampai saat ini BPJS Kesehatan belum menerima salinan hasil putusan Mahkamah Agung tersebut, sehingga belum dapat memberikan komentar lebih lanjut," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma'ruf dalam siaran pers yang diterima detikcom, Senin (9/3/2020).

Iqbal menambahkan, jika hasil konfirmasi dan putusan MA sudah didapatkan dan teruji kebenarannya, pihak BPJS Kesehatan akan melakukan koordinasi dengan kementerian terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku

"Pada prinsipnya BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah," tandasnya.
https://indomovie28.net/cast/teigan-follett/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar