Jumat, 11 Desember 2020

Ancang-ancang Penangkapan Habib Rizieq dkk Usai Dijerat Jadi Tersangka

 Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Polda Metro Jaya menyiapkan upaya paksa untuk menghadirkan Habib Rizieq dalam pemeriksaan sebagai tersangka.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bahkan menegaskan pihaknya akan menangkap Habib Rizieq dkk.


"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan," kata Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Dalam jumpa pers ini, turut hadir Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.


"Saya ulangi, terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan. Terima kasih," sambung Fadil menegaskan lagi ucapannya.


Hal senada diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Yusri mengatakan, pihaknya menyiapkan upaya paksa terhadap Habib Rizieq dkk.


"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai aturan perundangan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Menurut Yusri, ada dua cara yang akan dilakukan polisi terkait upaya paksa tersebut. "Apa upaya paksanya? Ada dua, yaitu dengan pemanggilan atau penangkapan," tutur Yusri.


Front Pembela Islam (FPI) masih belum merumuskan sikap resmi atas penetapan tersangka dan rencana penangkapan Habib Rizieq itu. Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya masih akan berkoordinasi dengan tim kuasa hukum lainnya terkait langkah-langkah yang akan ditempuh selanjutnya.

https://indomovie28.net/movies/perjanjian-dengan-iblis/


"Kita tim kuasa hukum masih akan berdiskusi lebih lanjut dan akan menentukan langkah-langkah terkait dengan dinamika yang ada," ujar Aziz di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Aziz mengaku baru menerima informasi terbatas. Diskusi yang dilakukan secara internal FPI, kata Aziz, belum mendalam.


"Sekali lagi kita masih menunggu saya sampaikan juga kita baru mengetahui informasi terbatas karena diskusi belum mendalam," lanjutnya.


Selain itu, terkait penetapan tersangka Habib Rizieq, Aziz mengaku pihaknya belum menerima panggilan secara resmi.


"(Habib Rizieq) sudah menjadi tersangka informasinya kita juga belum menerima secara resmi ada panggilan atau apa," tutupnya.


Penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polda Metro Jaya meningkatkan status Habib Rizieq sebagai tersangka.


"Hasil gelar perkara menyimpulkan ada 6 yang ditetapkan tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (10/12/2020).


Yusri menyebutkan, keenam tersangka adalah Habib Rizieqselaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris, Maman Suryadi selaku penanggung jawab bidang keamanan, Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara dan Habib Idrus selaku seksi acara.


"Pertama sebagai penyelenggara acara saudara MRS sendiri dipersangkakan di Pasal 160 dan 216 KUHP," imbuh Yusri.


Baca juga:

Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq, Begini Respons FPI

Pasal 160 KUHP berbunyi:


Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

https://indomovie28.net/movies/milly-mamet/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar