Minggu, 13 Desember 2020

Tolak Angin Laris saat Pandemi, Harta Bos Sido Muncul Naik Jadi Rp 21 T

 Kekayaan Direktur PT Industri Jamu dan Farmasi Sido Muncul Tbk Irwan Hidayat dan keluarganya melonjak 41% di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Larisnya penjualan produk herbal dan farmasi membuat kekayaan Irwan dan keluarga mencapai US$ 1,55 miliar atau sekitar Rp 21,94 triliun (kurs Rp 14.100).

Dilansir dari Forbes, Sabtu (13/12/2020), Irwan merupakan salah satu pebisnis yang justru mencetak keuntungan di tengah pandemi, di saat sektor lain tengah terseok-seok.


Dengan total kekayaan itu, Irwan masih bertahan dalam daftar 50 orang terkaya Indonesia versi Forbes tahun 2020. Bahkan, ia kini menduduki urutan ke-17, naik drastis dari posisi terakhirnya di tahun 2019 yakni pada urutan ke-30, dan ke-47 pada tahun 2018.


Sido Muncul sendiri awalnya didirikan oleh Ny Rakhmat Sulistyo, Nenek Irwan yang mahir meracik tanaman herbal menjadi jamu. Dia memulai usahanya di Yogyakarta pada 1941 ketika berhasil membuat ramuan Jamu Tujuh Angin yang kini dikenal sebagai Tolak Angin.


Lalu pada 1949 Rakhmat Sulistyo mengungsi ke Semarang lantaran adanya perang di Yogyakarta. Saat itu dia turut membawa salah satu cucunya yang kini memimpin Sido Muncul, Irwan Hidayat.


Kemudian pada 1951, sang Nenek mulai serius memproduksi jamu di Semarang dengan mendirikan pabrik dan menetapkan merek dagang Sido Muncul. Saat itu juga Jamu Tujuh Angin berubah nama menjadi Tolak Angin.


Lalu pada 1953, orangtua Irwan menyusulnya pindah ke Semarang. Saat itu kedua orangtuanya memutuskan untuk ikut berinvestasi di Sido Muncul dengan membeli 50% sahamnya. Barulah pada 1970, ketika Ny Rakhmat sudah berusia 73 tahun diputuskan untuk memberikan Sido Muncul seutuhnya kepada orangtua Irwan.


Kala itu, Sido Muncul masih berupa pabrik kecil berukuran 700 meter persegi yang sudah termasuk tempat tinggal kecil untuk keluarga Irwan. Perusahaan yang didirikan neneknya itu juga harus berutang hingga Rp 46 juta untuk ekspansi. Padahal, kala itu penjualan jamu hanya menghasilkan pendapatan Rp 800.000/bulan.


Irwan Hidayat yang saat itu masih berusia muda pun turut menyumbang pemikiran agar perusahaan tak gulung tikar. Salah satu ide brilian membuat pil kewanitaan yang bernama Pil Amor.


Irwan menciptakan produk tersebut dengan alasan jamu-jamu untuk perempuan sedang tenar saat itu. Jamu racikannya itu dia iklankan di 2 radio kenamaan di Jakarta kala itu. Hasilnya pun cukup menggembirakan. Laba perusahaan pun ikut meroket untuk membayar utang.


Hingga saat ini, perusahaannya itu tetap berdiri kokoh. Salah satu produk Sido Muncul yang paling laris dijual adalah Tolak Angin.

https://tendabiru21.net/movies/the-final-destination/


Kabar Baik! Gaji PNS Naik Tahun Depan


Pemerintah merencanakan gaji PNS naik pada 2021. Hal itu dikonfirmasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) bahwa gaji pokok (gapok) PNS akan naik. Namun itu bisa terlaksana jika pengubahan sistem pangkat dan gaji PNS sudah selesai dilakukan.

Gaji PNS naik disebabkan adanya pengalihan tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan yang langsung masuk ke gapok.


"Gaji pokok tentu akan naik karena komponen tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga masuk ke dalam gaji," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama BKN, Paryono saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu.


Pengalihan tunjangan tersebut juga sejalan dengan pengubahan sistem pangkat. Nantinya para PNS hanya mendapat tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan saja.


"Secara substansial, perubahan sistem penggajian yang semula berbasis pangkat, golongan ruang, dan masa kerja menuju sistem berbasis pada harga jabatan (job price) didasarkan pada nilai jabatan (job value), dimana nilai jabatan diperoleh dari hasil evaluasi jabatan (job evaluation) yang menghasilkan kelas jabatan atau tingkatan jabatan, yang selanjutnya disebut dengan pangkat," jelasnya.


Berkaitan dengan rencana gaji PNS naik tahun depan, pengaturan tentang gaji PNS saling terkait dengan pengaturan tentang pangkat PNS sebagaimana yang diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Gaji PNS sebagaimana telah diubah delapan belas kali, terakhir dengan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Begitu juga dengan regulasi yang mengatur tentang Gaji PNS memiliki keterkaitan erat dengan regulasi-regulasi lainnya, seperti Jaminan Pensiun PNS, Jaminan/Tabungan Hari Tua PNS, Jaminan Kesehatan, dan lain-lain. Dalam beleid ini, gaji PNS belum termasuk tunjangan yang didapat.

https://tendabiru21.net/movies/final-destination-3/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar